close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan, Joko Driyono (kiri) bergegas menuju mobil saat pelimpahan berkas perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/4)./ Antara Foto
icon caption
Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan, Joko Driyono (kiri) bergegas menuju mobil saat pelimpahan berkas perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/4)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 12 April 2019 18:59

Satgas Antimafia Bola serahkan Joko Driyono ke kejaksaan

Joko Driyono akan menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
swipe

Penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menyerahkan tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono, beserta barang buktinya ke Kejaksaan Agung. Dengan hal ini, dia juga akan menjalani masa penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menyelesaikan tugas dalam menangani kasus mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola yang akrab disapa Jokdri.

"Hari ini berkas kasus penghilangan barang bukti atas tersangka Joko Driyono dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya pada tanggal 4 April 2019 sudah dinyatakan p21, artinya sudah lengkap baik itu materil dan Materil," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/4).

Pelimpahan ini membuat Jokdri akan menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selama ini, dia mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. 

Dia menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah telah memeriksa sekitar 15 orang untuk menangani kasus ini. Sejumlah dokumen, mobil, laptop, dan beberapa potongan kertas yang diduga dokumen keuangan klub Persija Jakarta, telah diamankan sebagai barang bukti. 

"Seluruh barang bukti tersebut sudah diberi label dan ditaruh di dalam kotak yang disegel. Nantinya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seperti tersangka Joko Driyono," kata Argo.

Tahap kelengkapan berkas atau P21 pada pelimpahan tahap kedua ini disebut Argo berkat kerja sama, koordinasi, dan sinergi antara Satgas Anti Mafia Bola dengan Kejaksaan Agung. Ia pun menyampaikan terima kasih atas hal tersebut. 

"Jadi dalam pelaksanaan penyelidikan kasus yang ditangani satgas kami menyampaikan terima kasih pada Kejagung, Jampidum, dan jajaran Kejagung RI yang selalu intens komunikasi, dan koordinasi dengan kami," kata Argo.

Kejaksaan Agung RI telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara Jokdri pada Kamis (4/4). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mukri mengatakan, Jokdri diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Antimafia Bola Mabes Polri.

Karena itu, Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi aktor intelektual di balik perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepakbola. Kepolisian juga sempat melakukan pencekalan terhadap Jokdri, agar tidak bepergian ke luar negeri.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan