Satuan Tugas Antimafia Bola kembali menetapkan lima tersangka baru terkait kasus pengaturan skor pertandingan. Dengan demikian, kini total sudah ada 10 tersangka dari kasus pengaturan pertandingan dan penyuapan yang sebelumnya dilaporkan oleh Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Komisaris Besar Pol Argo Yuwono, membenarkan penyidik telah menetapkan lima tersangka baru. Meskipun demikian, Argo belum mau menyebut kelima nama tersangka itu.
Namun diketahui, dari lima tersangka yang baru ditetapkan itu salah satunya yakni pengelola klub Liga 2 PS Mojokerto Putra, Vigit Waluyo. Vigit ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam (14/1) atas kasus dugaan pengaturan pertandingan PS Mojokerto. Penetapan tersangka Vigit dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penetapan tersangka Vigit berawal dari laporan yang dibuat pihak penyidik (model A). Dalam laporan itu, dua terlapor Vigit dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penyuapan pengaturan pertandingan PS Mojokerto.
Penyidik menduga Dwi menerima uang sebesar Rp115 juta dari Vigit untuk memenangkan PS Mojokerto agar naik ke Liga 2 dari sebelumnya Liga 3. Dwi pun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan tindak pidana penipuan dan penyuapan melalui pengaturan pertandingan Persibara Banjarnegara.
Sebelum menetapkan tersangka kepada Vigit, pada hari yang sama Satuan Tugas Antimafia Bola juga memeriksa Bendahara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Berlinton Siahaan, sebagai saksi. Dia diperiksa selama kurang lebih 9 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.
Berlinton yang ditemui usai pemeriksaan pukul 21.15 WIB, mengaku diperiksa mulai pukul 12.00 WIB dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum PSSI. Kata dia, ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
“Pertanyaan tadi khususnya cara pengeluaran uang. Saya jelaskan, fungsi saya sebagai bendahara adalah mengelola," kata Berlinton.
Dalam kesempatan itu, ia menyebut pihaknya juga menyerahkan data mengenai pengelolaan keuangan PSSI. Juga termasuk memberikan keterangan terkait prosedur pengeluaran uang di PSSI.
"Salah satu prosedur yang kami jelaskan, bagaimana alur uang masuk dan keluar, misalnya ada permintaan dari beberapa departemen, itu kami keluarkan," kata Berlinton.
Sebelum Berlinton, Satgas Antimafia Bola juga memanggil Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria. Ratu dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai tugas pokok dan fungsi PSSI, serta standar operasional yang berlaku di organisasi itu.
Selain anggota PSSI, penyidik turut memanggil pengelola Liga 1 dan Liga 2 Sepakbola 2018, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Risha Adi Wijaya pada 3 Januari 2019. Tak jauh berbeda dari Tisha, Risha turut menyampaikan ketentuan teknis dan kewajiban PT LIB sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk menjadi operator liga.
Sebelumnya, lima tersangka telah diungkapkan ke publik oleh Satgas Antimafia Bola. Selain anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, mereka antara lain anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto bersama anaknya, Anik, dan wasit Liga 3 Nurul Safarid.
Para tersangka pengaturan skor itu terancam dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP juga UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ant)