close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Konpers Satgas BLBI/Foto Humas Kemenkeu
icon caption
Konpers Satgas BLBI/Foto Humas Kemenkeu
Nasional
Senin, 22 November 2021 18:41

Satgas BLBI ingatkan para obligor dan debitur segera lunasi utang

Pemerintah mengapresiasi para obligor dan debitur kasus BLBI yang telah memenuhi panggilan.
swipe

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah melalui Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengingatkan pada obligor dan debitur agar segera memenuhi kewajibannya.

“Mengingatkan para obligor dan debitur, baik melalui surat maupun melalui pernyataan atau peringatan terbuka ini untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi hutang kepada negara,” tegas Mahfud melalui siaran langsung “Jumpa Pers Progres Satgas BLBI” via Kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, pada Senin (22/11).

Pemerintah, katan Mahfud, mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah memenuhi panggilan dari Satgas BLBI dan berjanji akan melunasi kewajiban (utang) kepada negara.

Mahfud menyebutkan, obligor Sjamsul Nursalim telah membayar sebagian kewajibannya dengan sebesar Rp150 miliar. Selain itu, Satgas BLBI telah menerima penyerahan tanah seluas 100 hektare yang berada di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara sebagai pelunasan dari debitur PT. Lucky Star Navigation.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi memastikan Satgas BLBI akan terus berupaya untuk memastikan pengembalian aset negara dan juga memastikan pengembaliannya dikelola dengan benar.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dan memastikan bahwa aset BLBI dikelola dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah,” ucapnya.

Ia menambahkan, Satgas BLBI akan menyita aset-aset yang tersebar di berbagai daerah, dan berencana melelang aset yang sudah dikuasai secara fisik, di antaranya berlokasi di Lippo Karawaci berupa tanah seluas 37.779 meter persegi (m2).

Satgas BLBI juga disebut telah melayangkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar untuk segera memenuhi kewajibannya kepada negara.

Mahfud melanjutkan, bila somasi tersebut tidak membuahkan hasil, maka Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk mendapatkan hak negara.

“Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor ataupun debitur yang terkait dengan aset jaminan,” terangnya.

img
Natasya
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan