Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah berhasil mengumpulkan, menagih, dan merampas aset debitur/obligor senilai Rp15,11 triliun. Aset tersebut berhasil dirampas selama masa tujuh bulan kerja Satgas BLBI.
“Kalau dirata-ratakan sekarang ini setiap bulan (mengumpulkan, menagih, dan merampas aset debitur/obligor) Rp2 triliun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan pers virtual, Kamis (20/1).
Dia menuturkan, pukul 10.00 WIB tadi pagi, Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset jaminan Texmaco group yaitu 159 bidang tanah yang berlokasi di enam kota/kabupaten. Dirinci, aset berada di Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang.
Tanah yang disita tersebut seluas 1,9 juta meter persegi. Diperkirakan, tanah itu mencapai Rp1,9 triliun.
Sebelumnya, pada 23 Desember 2020 pukul 10.00 WIB, Satgas BLBI melakukan penyiatan aset jaminan dari Texmaco group atas 500.087 bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang. Total jaminan aset yang disita saat itu mencapai Rp3,3 triliun.
“Sehingga, khusus dari Texmaco perkiraan total aset yang telah disita selama dua tahap ini sudah mencapai Rp5,2 triliun,” tutur Mahfud MD.
Aset jaminan yang disita dari Texmaco group akan dijual secara terbuka (lelang). Satgas BLBI, kata dia, akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara. Ini dilakukan melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini menikmati dana BLBI.
Selain itu, juga melakukan penguatan dengan mendorong penyelesaian pembahasan regulasi, misalnya RUU Kepailitan, PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), dan RPP PUPN (panitia pengurusan piutang negara).
“Yang sekarang sedang kami olah semua untuk bisa mengambil aset BLBI ini,” ucapnya.