close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono/Foto Humas Polri.
icon caption
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono/Foto Humas Polri.
Nasional
Selasa, 23 November 2021 12:01

Satgas Mafia Bola nonaktif, Polri tetap terima aduan

Polri mengimbau masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana dalam Liga 1 dan 2.
swipe

Polri mengaku telah menonaktifkan Satgas Antimafia Bola sejak Agustus 2020. Imbasnya, perhelatan Liga 1 dan Liga 2 yang tengah berlangsung tidak dalam pengawasan satgas yang dibentuk pada 2019 tersebut.

“Satgas Mafia Bola sudah tidak aktif lagi sejak Agustus 2020, tetapi pada sisi lain Polri senantiasa mendukung penuh segala aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh PSSI,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (23/11).

Rusdi menuturkan, meski sudah tidak ada lagi Satgas Antimafia Bola, namun setiap laporan adanya dugaan permainan skor atau pelanggaran lainnya tetap akan diterima. Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Menurut Rusdi, tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali Satgas Antimafia Bola. “Kita lihat perkembangan lagi ke depan, yang jelas walaupun tidak ada Satgas Mafia Bola, Polri mendukung penuh PSSI dan apabila dalam pertandingan Liga 1 dan 2 ditemukan pelanggaran, silakan laporkan ke Polri,” ucapnya.

Untuk diketahui, pada 2019 Polri membentuk Satgas Antimafia Bola yang diketuai Brigjen Hendro Pandowo. Tugas Polri dalam Satgas tersebut melakukan penyelidikan, penyidikan, dan memproses hukum tersangka dugaan tindak pidana pengaturan skor sepak bola.

Sementara itu, tugas Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam satgas tersebut mengawasi seluruh pertandingan agar berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

Para pelaku pengaturan skor akan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan Undang-Undang 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan