Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Manuel Matemko atas penyebaran berita bohong (hoaks) mengandung provokasi dan kebencian di media sosial Facebook.
Tersangka Manuel melalui akun Facebooknya menyebarkan berita bohong mengenai aksi pembakaran oleh aparat, gagalnya Otsus Papua dan pelabelan teroris terhadap orang Papua.
Bagian Humas Satgas Nemangkawi Kombes M. Iqbal Al-Qudusy menyebutkan, Manuel ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua. Dia ditangkap tadi malam pukul 22.35 WIT.
"Satgas Siber Ops Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38) pada saat terduga tersangka berada," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (10/6).
Iqbal menuturkan, saat ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita. Dia menegaskan kepada seluruh pihak agar tidak menyebarkan hoaks untuk memisahkan Papua dari Indonesia karena aparat kepolisian akan langsung menindaknya.
"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai," ujar Iqbal.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.