Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memastikan kenaikan harga minyak goreng di pasaran saat ini bukan karena menjelang Natal dan pergantian tahun, melainkan terjadi sejak akhir Oktober 2021.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Wisnu F. Kuncoro menyatakan, hasil pemantauan menemukan adanya kenaikan Crude Palm Oil (CPO) yang menjadi bahan dasar minyak. Dia menyebut, CPO naik hingga 8% sejak Oktober 2021.
“Kenaikan CPO mencapai $US 1.250- 1.400/MT (naik 8 % pada periode Okt 2021),” kata Wisnu kepada Alinea.id, Rabu (24/11).
Sebelumnya, jelas Wisnu, harga CPO US$ 500-600/MT, sehingga harga minyak goreng kemasan di pasaran hanya Rp11.000/Kg.
Lebih lanjut dia menjelaskan, lonjakan harga juga dipicu oleh kenaikan Harga Pokok Produksi (HPP). Produksi sebuah minyak goreng, jelasnya, berdasarkan harga batu bara yang saat ini mengalami kenaikan harga sebesar 33% yang dibanderol US$ 215,63/MT.
“Meski demikian, ketersedian minyak goreng cukup, sehingga tidak perlu dikhawatirkan,” ucapnya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, Satgas Pangan, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya akan melakukan operasi pasar.
“Satgas pangan akan terus monitor peningkatan harga sejumlah komoditi dan nanti Pemda, Polri dan pemangku kepentingan lainnya akan laksanakan langkah-langkah tersebut di lapangan,” tuturnya.