Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan ekspose dan pemusnahan barang impor hasil pengawasan. Barang-barang tersebut adalah pakaian, tas, dan sepatu bekas.
Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, mengatakan, impor barang bekas melanggar hukum. Terdapat 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas senilai Rp10 miliar yang dimusnahkan.
"Bila keadaan tersebut tidak ditindak, akan menjadi praktik korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat," katanya, Jumat (17/3).
Novel melanjutkan, masyarakat juga dirugikan dari maraknya impor pakaian bekas. Karenanya, Polri bersama Kemendag konsisten melakukan penindakan, termasuk pemusnahan komoditas sandang tersebut.
"Ini bukan hal baru dan sudah lama terjadi. Upaya yang dilakukan bisa mengeliminir dan bisa mendorong agar praktik ilegal tidak terjadi," tuturnya.
Novel menjelaskan, larangan impor diberlakukan demi kepentingan publik serta menjaga perekonomian dalam negeri dan industri tekstil dan garmen. "Belum lagi penyakit yang dibawa dari baju atau tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat."
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi dalam pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3). Kala itu, Jokowi menyatakan, impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil Indonesia.
"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya," papar Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, pada kesempatan sama.
Zulhas, sapaannya, mengungkapkan, impor tas, sepatu, dan pakaian bekas bertentangan dengan Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.