Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri mengingatkan para kepala sekolah transparan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS). Pun demikian dalam penerimaan peserta didik baru agar pelaksanaannya sesuai aturan.
Anggota Satgassus Yudi Purnomo mengatakan, transparansi menjadi salah satu pencegahan agar BOS tidak dikorupsi atau diselewengkan demi kepentingan pribadi. Termasuk juga dalam penerimaan peserta didik baru agar mengikuti aturan.
"Sekolah sebagai bagian dunia pendidikan berperan penting sebagai laboratorium untuk mendidik siswa yang berintegritas sekaligus barometer contoh antikorupsi bagi sektor yang lain," kata anggota Satgassus Pencegahan Korupsi, Yudi Purnomo, dalam sosialisasi antikorupsi di dunia pendidikan tingkat SMA/SMK/SKH negeri se-Banten.
Sekretaris Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Ratu Syafitri, menambahkan, terdapat inovasi dalam pencegahan korupsi yang meliputi 4 aspek. Yakni, transparansi dan akuntabilitas, penegakan hukum, ketertiban masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Lebih jauh, ia menyampaikan, Survei Penilaian Integritas di Pemprov Banten pada 2022 mencapai skor 70,71 atau masuk kategori rentan. Riset dilakukan untuk mengukur efektivitas pencegahan korupsi.
Kendati demikian, dalam keterangannya, Rabu (23/8), Syafitri mengklaim, pihaknya terus berusaha meningkatkan pencegahan korupsi dengan fokus pendekatan penindakan, pencegahan, dan edukasi. "Pemerintah Provinsi Banten akan terus berupaya."
Perkara penyelewengan dana BOS menyeruak seiring terbongkarnya kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan, ada dua kasus rasuah terkait Panji Gumilang yang diusut kepolisian. "Pertama, TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan. Kedua, diputuskan oleh dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS."