Kepala Satuan Polisi Pamong praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, telah menyegel tempat hiburan malam Top 10 yang terletak di Jakarta Utara. Lantaran tempat usaha tersebut kedapatan beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
"Dengan segala bukti yang ada, karena (Top 10) tetap beroperasi, maka kami melakukan penutupan atau penyegelan tempat usaha tersebut agar tidak beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata Arifin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (2/10).
Temuan tersebut awalnya berasal dari aduan masyarakat sekitar, yakni mengenai keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi di tengah penerapan PSBB. Mendapat informasi itu, Arifin menerjunkan petugas untuk mendatangi lokasi tersebut.
"Saya menugaskan anggota Satpol PP untuk melakukan pemantauan langsung dan investigasi pada malam hari. Dan semalam langsung ke lokasi. Ternyata memang benar beroperasi. Musik diskotek dimainkan. Ada beberapa tamu dan ada makan minum, pelayan-pelayan juga ada LC-nya," jelasnya.
Selain ditutup, Arifin menyebut diskotik Top 10 juga akan dikenakan sanksi denda pelanggaran PSBB, yaitu sebesar Rp25 juta.
Meski demikian Arifin tak mengetahui sejak kapan diskotek Top 10 mulai beroperasi. Informasi tersebut masih dalam pengembangan.
"Nanti kami panggil manajemen. Kami periksa alasan kenapa buka, dan kami edukasi kalau tempat itu belum boleh beraktivitas," ucapnya.
Kejadian ini menegaskan Satpol PP tidak akan menoleransi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di tengah penerapan PSBB. Karenanya, dia meminta agar seluruh masyarakat termasuk tempat usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku.
"Apapun bentuknya, jika melanggar pasti kami tindak," ujar dia.