close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan PSBB di Cililitan, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
icon caption
Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan PSBB di Cililitan, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
Nasional
Rabu, 10 Februari 2021 10:39

Satpol PP DKI tutup sementara 2.404 tempat usaha selama PSBB

Sebanyak 551 tempat usaha di antaranya dijatuhi sanksi denda, yang secara kumulatif mencapai Rp2,115 miliar.
swipe

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup sementara New GSH Karaoke and Resto di Kompleks Mutiara Taman Palem Blok A.17 Nomor 23, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Langkah ini dilakukan atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dalam surat Nomor 166/-1858.2.

“Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar perda dan/atau perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2).

Dalam surat tersebut disebutkan, tempat usaha itu tidak memiliki izin sesuai ketentuan berlaku dan melanggar batas waktu operasional usaha saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kemudian, tak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

“Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini,” tutur Arifin.

Sejak menerapkan PSBB pada April 2020 hingga saat ini, Satpol PP Jakarta telah menutup sementara 2.404 tempat usaha, kantor, dan fasilitas umum. Pun menjatuhkan sanksi denda kepada 551 tempat usaha dan kantor senilai Rp2.115.650.000.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan