close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dok. Anggota satpol PP DKI Jakarta. Foto: @satpolppdki
icon caption
Dok. Anggota satpol PP DKI Jakarta. Foto: @satpolppdki
Nasional
Rabu, 27 November 2019 09:50

Satpol PP pembobol Bank DKI ngaku lupa saat diperiksa atasan

Hasil perkembangan pemeriksaan polisi, diduga kerugian Bank DKI mencapai Rp50 miliar.
swipe

Sebanyak 12 anggota Satpol PP yang membobol Bank DKI lewat ATM Bersama mengaku lupa soal nominal uang yang dicurinya. Mereka beralasan karena pembobolan yang dilakukannya sudah berlangsung lama.

“Belum bisa saya katakan berapa besar nominalnya karena masing-masing mereka mengaku gak tahu ngambil berapa karena sudah kelamaan. Ketika ditanya, mereka sudah lupa ambil berapa lupa. Tapi kan mungkin ada catatannya, terekam," kata Arifin seperti dikutip dari Antara pada Rabu (27/11).

Arifin mengaku telah memeriksa anggotanya yang melakukan pembobolan Bank DKI. Pemeriksaan tersebut mengarah pada lokasi ATM yang menjadi sasaran pembobolan anak buahnya itu. Namun, 12 oknum tersebut tidak ingat.

"Mereka hanya menyebutkan ATM bersama, tapi di mana ATM-nya dia tidak sebutkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Arifin mengklaim beberapa anggotanya yang kini sudah ditetapkan tersangka pembobolan itu sudah mengembalikan uangnya. Namun demikian, ia tetap menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian.

“Dia sudah kembalikan atau belum selesai kembalikan kita ikuti dulu, ikuti prosesnya, hormati, kita beri kesempatan teman-teman penyidik kepolisian. Apa tindakan atau proses hukumnya kami hormati," ucapnya.

Belasan anggota Satpol PP yang melakukan pembobolan tersebut merupakan bagian dari 41 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan Bank DKI. Kepolisian menduga akibat aksi pembobolan itu, niali kerugian mencapai Rp50 miliar.

Dari 12 orang anggota Satpol PP, 10 di antaranya Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan dua lainnya berstatus PNS. Sebanyak 10 oknum Satpol PP dipecat, dua lainnya yang berstatus PNS diberhentikan sementara karena tersangkut kasus hukum dan hanya berhak menerima gaji pokok.

Sebelumnya, Bank DKI Jakarta melaporkan kasus dugaan pembobolan ATM oleh oknum anggota Satpol PP ke kepolisian. Dalam kasus itu polisi telah menetapkan 41 orang sebagai tersangka. Awalnya, mereka diduga mengambil Rp32 miliar secara bertahap. Seiring perkembanga pihak kepolisian menduga total kerugian Rp50 miliar.

Arifin menyebut dari hasil penyelidikannya, pembobolan Bank DKI yang diduga dilakukan 12 anggotanya itu dilakukan sejak Mei atau Agustus 2019. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan