Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, berkas perkara tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan hoaks bernada SARA, Muhamad Jumhur Hidayat (MJH), sudah lengkap (P-21). Penyidik Breskrim Polri akan melimpahkannya dan barang bukti, pekan depan.
"Berkas perkara tersangka MJH pada 24 November 2020 dinyatakan P21 dan tahap dua direncanakan pada minggu pertama bulan Desember 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/11).
Bekas Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) itu menjadi tersangka kedua dari elite Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang telah dinyatakan P-21. Sebelumnya, Selasa (24/11), Kingkin Anida.
Sedangkan untuk tersangka lainnya, ungkap Awi, masih dalam proses pemberkasan.
"Tersangka KA masih P-16. Tersangka DW, J, NZ, dan WRP masih P-19. Tersangka AP masih proses pengembalian perkara. Tersangka VE masih proses penyidikan," tuturnya.
Terdapat delapan petinggi KAMI yang ditangkap polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan hoaks bernada SARA sehingga menyebabkan vandalisme dalam aksi penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), termasuk Jumhur dan Kingkin.
Enam orang lainnya, yakni Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.
Awi menerangkan, penyidik menjadikan percakapan di grup WhatsApp para tersangka sebagai barang bukti. Obrolan di dalam grup itu diklaim mengerikan karena membuktikan adanya rekayasa dalam vandalisme demo tolak beleid sapu jagat (omnibus law).