Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Nusa II kembali melakukan penyidikan tindak pidana terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan, penindakan dilakukan sejak 2 sampai 8 Agustus 2021. Penanganan tindak pidana itu dilakukan di Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polda Jawa Barat (Jabar).
"Dua di Polda Jateng, satu Polda Kaltim dan satu Polda Jabar," kata Ramadhan dalam konferensi pers secara daring, Senin (9/8).
Dia menjelaskan, di Polda Kaltim ditetapkan satu orang tersangka atas kasus pemalsuan hasil PCR. Kemudian, Polda Jabar ditetapkan satu tersangka atas kasus menaikan harga obat di atas Harga Eceran Terendah (HET).
Lalu, di Polda Jateng ditetapkan dua tersangka atas dua kasus pelanggaran protokol kesehatan. Lebih lanjut dia menuturkan, untuk penanganan secara keseluruhan di jajaran Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah terdapat 83 kasus tindak pidana ringan.
Namun, telah dituntaskan secara restorative justice sebanyak 731 kasus. Dia menambahkan, masih terdapat 2.579 penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba, 143 penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, 231 Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu.
Selanjutnya, tiga penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan 912 di Direktorat Tindak Pidana Umum. "Untuk penyidikan berada di Direktorat Tindak Pidana Umum tiga kasus dan Direktorat Tindak Pidana Khusus satu kasus," tuturnya.