close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi penangkapan pelaku pembobolan bank. Foto: Pixabay
icon caption
ilustrasi penangkapan pelaku pembobolan bank. Foto: Pixabay
Nasional
Kamis, 01 November 2018 21:25

Anak pemilik PT SNP masih buron

SL diketahui sebagai orang yang bertanggung jawab di bagian keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.
swipe

Seorang pelaku pembobolan 14 bank dengan meraup uang sebesar Rp14 triliun berinisial SL ditangkap aparat Bareskrim Polri di wilayah sekitar Jakarta. Dalam pelariannya, SL dibekuk polisi pada Minggu, (28/10). 

“Sudah ditangkap satu tersangka lagi berinisial SL. Tinggal satu tersangka lain berinisial LD yang masih dalam pengejaran,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang kepada Alinea.id di Jakarta pada Kamis, (1/11).

Menurut Daniel, SL diketahui sebagai orang yang bertanggung jawab di bagian keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). 

Sementara satu tersangka lain berinisial LD, Daniel meyakini, masih berada di Indonesia. Pasalnya, kepolisian telah meminta imigrasi untuk melakukan pencekalan. Ia pun menyatakan, kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap anak dari pemilik PT SNP itu.

Terkait tersangka lainnya yang sudah dalam penahanan, Daniel membeberkan, telah ada pelimpahan berkas perkara terhadap empat tersangka ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan berkas itu diberikan pada minggu lalu.

“Sudah ada empat berkas perkara tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan, sekitar seminggu lalu,” tuturnya.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus pembobolan oleh PT SNP terhadap sejumlah bank berawal dari laporan Panin Bank pada Agustus 2018 mengenai pinjaman kredit modal kerja dan kredit rekening koran yang diajukan PT SNP pada periode Mei 2016-September 2017. 

Dalam pinjaman tersebut, PT SNP menjaminkan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, kredit sebesar Rp141 miliar macet. Saat dilakukan penagihan, list piutang konsumen Columbia ternyata fiktif. 

Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian menetapkan lima tersangka antara lain DS selaku Direktur Utama PT SNP, AP selaku Direktur Operasional, RA menjabat Direktur Keuangan, CDS sebagai Manajer Akuntansi dan AS tercatat sebagai Asisten Manajer Keuangan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan