Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yohan Suryanto enam tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Anang adalah terdakwa dalam kasus ini dalam kapasitasnya sebagai peneliti HUDEV UI.
JPU menyatakan, terdakwa Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Dr. Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU di PN Tipikor Jakpus, Rabu (25/10).
Selain itu, JPU juga menuntut supaya Yohan membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Tidak ketinggalan, terdakwa harus membayar uang pengganti.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider 3 tahun,” ujarnya.
Yohan Suryanto menjadi satu-satunya dari delapan tersangka dengan latar belakang akademisi dalam kasus ini. Ia didakwa dengan sangkaan memerkaya diri sendiri dan orang lain, serta korporasi yang membuat kerugian negara setotal Rp8,03 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, mengatakan ulumnus Teknik Elektro ITB 1997 itu memerkaya diri sendiri senilai Rp 453 juta. Jaksa mendakwa dosen 48 tahun itu dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Jaksa mengatakan, pada 30 Juli 2020, Yohan dihubungi oleh Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif (AAL) yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Dalam komunikasi itu Anang meminta Yohan membuat kajian teknis BTS Lastmile. Lalu meminta Yohan mempresentasikan item-item dari pemaketan pengerjaan BTS 4G yang akan dibangun.
Pada 11 Agustus 2020, Anang minta Yohan datang ke Hotel JS Luwansa di Jakarta Selatan untuk sosialisasi atau request for information (RFI). Pertemuan itu juga dihadiri Irwan Hermawan (IH) dan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS).
Irwan dan Galumbang sama-sama terdakwa dalam kasus ini. Irwan, komisaris di PT Solitech Media Sinergy, dan Galumbang adalah Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Terdakwa Irwan, dan Anang, sama-sama tamatan Teknik Elektro ITB 93 dan 95.