Polisi telah melimpahkan satu orang tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. Pada proses tahap II, tersangka yang dilimpahkan adalah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Kasubdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Karta mengatakan, pelimpahan guru dari Indra Kenz itu karena pihak jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas tersangka Fakarich P-21 atau lengkap sejak Jumat (29/7). Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
"Tersangka Fakarich saya geser untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Medan, karena banyak korban Fakar saksinya di Medan," kata Karta saat dikonfirmasi, Senin (1/8).
Selain Fakar, kata Karta, berkas lima tersangka lainnya akan dilakukan pelimpahan tahap II setelah jaksa selesai meneliti berkas tersebut. Sebab, tahap I sudah berjalan dan telah dilakukan pengembalian berkas (P-19) sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Adapun, lima tersangka itu adalah Brian Edgar Nababan selaku manajer Binomo Indonesia, Wiky Mandara Nurahadi sebagai admin akun Telegram Indra Kenz, Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kenz, Rudiyanto Pei sebagai ayah Vanessa Khong, dan Nathania Kesuma sang adik dari Indra Kenz.
Sedangkan, untuk tersangka Indra Kenz saat ini telah dilimpahkan dan tinggal menunggu sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Selatan.
"Tersangka lainnya sudah tahap satu berkasnya masih di JPU sedang diteliti. Setelah kita lengkapi minggu kemarin sudah kita kirim kembali ke JPU," ujar Karta.
Sebagai informasi Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka pada Senin (4/4).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Wishnu Hermawan membenarkan penetapan tersangka itu. Meski demikian, hingga kini tersangka Fakarich belum usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Wishnu menuturkan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksanya sejak pagi tadi. Penyidik menemukan dua alat bukti keterlibatan Fakarich dalam kasus Binomo.
"Sudah (tersangka). Masih menjalani pemeriksaan, biasanya sampai besok pagi," ucap Wishnu kepada Alinea.id, Senin (4/4).
Penyidik kemudian menjerat Fakarich dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.