Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan tersangka Direktur Operasional dan Pengembangan PT Indonesian Coal Resource, berinisial ATY, dalam kasus tindak pidana korupsi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam berkaitan dengan pembelian lahan di Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Dia ditahan setelah berinisiatif mendatangi Kejagung dan sempat mangkir dalam pemanggilan kemarin (Rabu, 2/6).
"Tersangka ATY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan," tuturnya, Kamis (3/6).
Menurut Leonard, masih ada satu tersangka lagi yang belum ditahan, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkara, berinisial MT. Dia rencananya dipanggil pada pekan depan.
"Panggilan pemeriksaan ulang sudah kita kirimkan. Kami mengimbau agar tersangka kooperatif, ya," katanya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp92,5 miliar tersebut, tim penyidik Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka sejak 8 Januari 2019. Empat tersangka lainnya sudah ditahan sebelumnya per 2 Juni 2021.
Mereka adalah Direktur Utama PT Antam, berinisial AL; Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, berinisial BM; Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, berinisial HW; dan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional, MH.
Dalam kasus tersebut, PT Antam terbukti melakukan pembelian tambang di daerah Jambi dengan cara melawan hukum. Akibatnya, negara merugi hingga Rp92 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.