Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) usai seorang warganya dinyatakan positif terpapar coronavirus anyar (Covid-19). Keputusan diambil Rabu (8/4).
Pemkot, terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Muhammad Iqbal, kini fokus penanganan mitigasi. Pertama, rapat bersama pimpinan Puskesmas Unyur, lokasi pertama yang didatangi pasien Covid-19 itu.
Kemudian, menetapkan zona merah di lingkungan rumah sakit (RS). Sehingga, akses keluar-masuk orang dan kendaraan diperketat untuk melokalisasi dan memutus rantai penularan virus SARS-CoV-2.
"Penyemprotan fokus di area tempat tinggalnya. Kita sudah melakukan pengetatan area masuk di sekitar tempat tinggalnya. Ya, kalau lockdown lokal, dibolehkan. Berlaku tempat tinggal dan satu kelurahan," katanya, Kamis (9/4).
Pasien berjenis kelamin laki-laki dan berusia 42 tahun itu, dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten per 28 Maret 2020. Sebelumnya, sempat berobat ke Puskesmas Unyur, 25 Maret serta klinik dan RS swasta di Kota Serang, 27 Maret.
Iqbal melanjutkan, pihaknya segera melakukan tes cepat (rapid) test kepada tenaga medis yang pernah menangani pasien positif Covid-19 tersebut, termasuk keluarganya. Ini untuk pencegahan dan memutus rantai penularan.
"Orang-orang tersebut, kita akan jadikan, tetapkan statusnya ODP (orang dalam pemantauan) dan mereka akan dikarantina secara mandiri di rumah masing-masing," jelas dia.
Tak sekadar itu. Dinkes Kota Serang juga mewajibkan tenaga medis di Kecamatan Serang, lokasi tempat tinggal pasien, untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menangani pengunjung. Termasuk pasien yang mengeluhkan gejala klinis mirip Covid-19.
"Warga kita sisa empat orang PDP yang dirawat di sana, (RSUD) Banten. Masih menunggu hasil swab, apakah mereka positif atau negatif," tutup Iqbal.