Saut Situmorang: Jangan bakar rumah hanya karena ada tikus di dalamnya
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan diri mereka sebagai pemohon dalam permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji formil itu resmi didaftarkan ke MK, pekan lalu.
Ketiga pimpinan KPK yang tercatat sebagai pemohon dalam uji formil itu, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Bersama 10 nama lainnya, ketiga petinggi lembaga antirasuah itu bakal ditemani 39 advokat saat berlaga di Gedung MK, nanti.
Dalam wawancara khusus bersama Alinea.id di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (24/11) lalu, Saut mengungkapkan alasan mereka menggugat UU tersebut. Menurut Saut, gugatan potensial merusak kelembagaan dan nilai-nilai yang selama ini terbangun di KPK.
Berikut petikan wawancara Alinea.id dengan Saut Situmorang:
ICW pernah menyampaikan, kalau UU berlaku dan status pegawai KPK berubah menjadi ASN, ada kemungkinan pegawai KPK eksodus. Apa ada gelagat seperti itu?
Saya lihat begini ya, hasil dari tes kita itu kan menunjukan bahwa mereka (pegawai KPK) ini orang-orang smart. IQ-nya 140. Dan, kemudian dia datang kemari dengan sejumlah kebanggaan. Ya, memang ada sebagian bilang sih, 'Akhirnya cita-cita gue jadi ASN tercapai.' Tapi, itu kan mungkin jokes, ya. Tetapi, itu belum bisa buktikan bahwa mereka serius mau (mempertahankan) kebanggaan itu. Jadi, ini sebetulnya bukan soal gaji sebenarnya. Ini soal pride. Ini soal kebanggaan, bahwa saya (bekerja di) lembaga (yang) benar-benar independen dan saya bangga bekerja di sini. Oleh sebab itu, kalau memang (perubahan status menjadi) ASN itu harus jalan, bukan berarti kita menafikan akan ada inefisien (atau) mereka kerja mentality-nya jadi slow down. Enggaklah.
Tetapi, ada sisi positif yang harus diakui bahwa ketika (pegawai) KPK ada (yang sudah) puluhan tahun di sini (dan) ingin kembangkan dirinya di luar…Umpamanya, sekian tahun (pegawai) mempelajari pencegahan. Dia paham benar bussiness process migas, tiba-tiba kita perlu tempatkan orang di Pertamina, itu kita katakan sebagai integrity officer. (Ini budaya) yang diadopsi di negara tetangga. Jadi, dia tetap orang KPK, tetapi dia ditaruh di sana. Nah, kalau itu nanti kita perlu lakukan, salah satu sisi positifnya ada. Jadi, bisa fleksibel pindah.
Kalau sisi negatifnya perubahan status pegawai KPK menjadi ASN seperti apa?
Ya, pertama pasti kalau kita bicara pegawai itu mulai dari rekrutmen, pendidikan, jenjang karier, promosinya ini kan kita harus ikuti. Ketika kita ikuti itu, nanti kita akan bahas apakah yang sudah kita pakai selama ini (akan tetap dijalankan). Kan yang kita pakai selama ini sangat baku. Ada ukuran-ukurannya.
Makanya, ada orang yang beberapa kali paham tes-tes itu, tetapi dia sulit untuk naik menjadi deputi. Karena kita memang punya standar yang sangat ketat. Konsultannya juga punya kriteria yang sangat ketat dan nanti kita harus belajar juga seperti apa kalau promosi itu dilakukan, bagaimana pendidikannya. Apakah harus (sama) seperti yang selama ini (dijalankan).
Belum ada kajian seperti proses promosi jabatan dan segala macam itu jika statusnya ASN?
Ya, itu kita lagi (kaji) sekarang. Sekarang lagi kita kaji. Intinya adalah kita berkeinginan bahwa value yang ada saat ini tetap prudent. Tetap promosi itu seperti yang sudah kita jalanin. Karena sudah proven promosi yang kita lakukan itu lewat sejumlah psikotes yang sangat ketat itu, dengan konsultant-konsultant yang profesional itu. Apakah nanti itu kita down grade, sehingga cukup pakai hal biasa. Umpamanya portofolio seseorang diukur dari apakah hanya dari sisi jumlah kasus yang ditangani. Itu kita anggap sesuatu yang sudah given di KPK. Anda kerja saja enggak cukup portofolionya. Jadi, tetap harus tes itu yang utama. Itu kan untuk mencari orang-orang yang berintegritas.
Kita sudah tahu pegawai KPK itu siapa. Orang yang kayak gimana. Bahkan beberapa kasus sampai kita merasa, 'Kamu ini sudah bisa harusnya di situ.' Sampai kita (berpikir), ‘Kok enggak lulus-lulus.’ Enggak bisa kita tiba-tiba naikkan orang itu. Karena memang hasil psikotesnya dia enggak bisa lulus. Ada kriteria yang sangat ketat di situ. (Dalam tes) integrity aja kita kasih, misalnya, (nilai) beda sekian koma aja enggak bisa. Karena konsultan bilang bisa, tetapi tidak disarankan. Akhirnya kita juga berpikir kan. Dan, itu walaupun itu sangat rahasia di SDM, tetapi itu pada level tertentu pimpinan paham betul. Itu sering terjadi, 'Pak, ini dia sudah mau selesai (masa tugasnya di KPK), kasihlah kesempatan dia menjadi direktur.' Tapi, dites enggak lulus.
Artinya, idealnya bussines process yang sudah berjalan di KPK terkait kepegawaian ini mestinya tetap diadopsi ya?
Yes. Kalau kita mau konsisten ketemu orang yang benar portofolio, capability dan integrity-nya. Gambar besar yang penting integrity. Integrity seseorang bisa berubah lho. Catatan di pengawas internal (PI) juga berubah.
Jadi, sekali lagi value yang ada di KPK ini, walaupun nanti itu bisa bergeser, tetapi di situ nanti itu pertentangannya. Biasanya orang pikir kan, 'Ngapain lagi ke sana (KPK) juga, gue mending di tempat lain.' Jadi, dia juga enggak merasa punya pride gitu.
Perubahan status ini bisa jadi ancaman indepedensi untuk KPK sendiri? Karena kan ASN otomatis bosnya bukan hanya pimpinan KPK, tetapi ada KASN, ada Menpan RB, dan lainnya.
Itulah yang saya bilang nanti ketika (pegawai) itu masuk di proses jenjang kariernya, itu kan mempengaruhi kinerja. Kalau itu berpengaruh dengan kinerja, ya, kita pasti akan ragu tentang (indepedensi) itu. Oleh sebab itu, bagaimana sebenarnya proses-proses yang dilakukan itu, kita rekomendasikan dengan gayanya KPK. Kan sudah disepakati bahwa salary-nya masih seperti tetap sekarang ini. Tinggal nanti dicari padanannya seperti apa.
Karena kalau Anda bicara kerja di KPK itu berisiko apa tidak, kami sudah menginventarisir hampir 1.700 risiko bekerja di KPK ini. Risiko itu macem-macem datang. Risiko itu dirawat dengan sallary yang apa adanya, kesehatan yang kemudian biasa-biasa saja. Kami kan setiap tahun dicek kesehatannya. Atas pertimbangan-pertimbangan (risiko) tadi, orang kan bilang 'Di KPK setiap tahun dicek kesehatan.' Nah itu kan kemudian sesuatu isu yang nantinya jadi tidak adil. Oleh sebab itu, kekhasan KPK ini harus tetap dijaga. Jangan digenelarisir sama. Karena memang tantangannya berbeda. Jelas beda. Aparat penegak hukum lain dengan KPK itu beda.
Peluang untuk menjaga kekhasan itu ada?
Saya melihat ada. Karena bagaimanapun isunya kan keadilan. Kenapa di KPK beda? Karena orang-orang pinter belum tentu hanya ada di KPK. Di tempat lain juga bisa jadi nuntut (seperti itu). Nah, itu baru keren. Misalnya, semua ASN kalau bisa promosi gaya KPK. Yang pinter ngajuin. Enggak peduli teman semarga, teman alumni. Kan isu-isu seperti masih muncul tuh. Kalau itu dipakai, malah sebaliknya. Sebenarnya KPK (yang seharusnya) justru mewarnai ASN secara keseluruhan. Jangan dibalik. Kalau dibalik, susah kita.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyebut akan menertibkan Wadah Pegawai (WP) KPK. Menurut Anda, perlu tidak langkah itu?
Ya, sebenarnya ujung yang dilakukan oleh WP yang itu tercantum dalam peraturan pemerintah (PP). WP itu kan tercantum dalam PP (yang terbit) di zaman (pemerintahan) SBY dulu. Jadi, dia resmi sebenarnya. Dia bukan organisasi liar itu. Ada PP-nya di situ. Kemudian berhimpun, mereka men-challenge pimpinannya, bahkan staffnya berani mempraperadilan kita ketika kita lakukan promosi. Kalau buat saya pribadi, itu check and balance. Bagus dong. Yang penting jangan sampai pidana. Kalau itu bagian check and balance, itu sah-sah saja.
Tetapi, kalau nanti kemudian UU-nya sudah jalan dan itu sudah tak ada perubahan. Saya berpikir value (bagus) itu sudah ada di KPK itu. Artinya, kalaupun nanti WP dibubarin dan nanti diubah namanya jadi Perkumpulan Makan Pecel Di Samping Got, gitu ya, tetapi value-nya itu masih Wadah Pegawai. Enggak jadi masalah. Kecuali orangnya diganti semua. Mungkin akan hilang value seperti itu.
Ada kemungkinan seperti itu enggak? Kalau kita lihat kan WP itu posisinya dengan pimpinan yang akan datang asimetris.
Ya, kalau umpamanya itu nanti mereka berhimpun dengan apa pun namanya, tetapi value-nya mereka (tetap) meng-challenge pimpinannya. Karena kan gini, itu biasanya yang menjadi isu (yang diangkat WP) itu bukan ide-ide soal pencegahan. Tetapi, ide soal penindakan. Jadi hukum-hukum pembuktian. Nah, terus kemudian proses-proses bagaimana kita menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Itu kan semua nanti ada senses di penyelidik dan penuntut. Mana yang harus dikembangkan.
Yang sering jadi (pertanyaan) sceptical itu kan yang jadi priority-nya yang mana. Mana yang prioritas? Katalanlah kasus A. Kasus ini sudah cukup sampai di sini dulu karena kita enggak ketemu lagi. Tetapi, terus kemudian orang mengembangkan itu. Jadi, saya katakan bahwa apa yang dilakukan oleh staf secara keseluruhan, (baik itu) advokat dan pegawai keseluruhan, saya piker kalau bentuknya mereka masih seperti sekarang, enggak banyak pengaruh. Jadi, mereka sudah terbiasa dan mereka sangat independen.
Kuncinya selama nilai-nilai yang dipegang oleh pegawai KPK masih sama?
Saya pikir, iya. Dan, itu saya pikir harus seperti itu. Karena saya mengatakan, saya (pimpinan) harus di-check and balance. Saya bisa jadi mungkin tidak punya conflict of interest, tidak punya masalah dengan integrity (berkaitan) dengan kasus. Tetapi, kan saya punya keterbatasan waktu untuk mendalami kasus.
Contoh, di beberapa kasus saya gambar sendiri (alurnya). Kemudian, saya tanya,’ Ini (kasus) yang mana? Yang saya gambar tidak seperti itu?’ Kemudian dia (penyidik) suruh jalan (sesuai kasus yang digambarkan). Bisa seperti itu. Tetapi, pada bagian lain, mereka lebih paham betul.
Jadi, maksud saya, pimpinan ke bawah kemudian anak buah ke atas itu kan, dalam proses penegakan hukum, enggak boleh asimetris itu kan. Dia harus sama-sama. Enggak boleh Anda (penyidik) tahu banyak, kemudian pimpinan enggak tahu banyak. Dan, kalau anak buah tahu banyak, pimpinan enggak tahu, itu salah pimpinannya. Kenapa enggak detail? Jadi, saya pikir ini menjadi penting untuk ke depan mereka tetap seperti sekarang. Dan, saya pikir sekarang potensinya seperti itu.
Salah satu yang dipersoalkan dalam UU KPK adalah sumber penyidik dan penyelidik yang bakal dibatasi. Ini bakal mengganggu enggak?
Jadi, pengalaman kita menunjukan, kita butuh 10 orang, nanti dikirim umpamanya 12. Yang lulus nanti satu atau dua. Itu terserah aparat penegak hukumnya dari mana saja. Misalm dari BPKP atau dari mana pun yang ingin masuk. Selalu memang kriteria itu tidak memenuhi.
Jadi, artinya seleksi di KPK itu cukup ketat. Kriterianya jelas. Integrity kita itu sangat ketat. Ada kemarin case itu IQ-nya tinggi sekali . Saat seleksi diperingatkan oleh pengawas enggak boleh buka apa pun. Tetapi, dia ketahuan buka Google. Finished orang itu. Kita sangat ketat di situ.
Nah, maksud saya, apakah seleksi yang ketat ini, (tes) psikologi yang selama ini sudah kita kenal, apakah nanti tetap akan dilakukan? Tentunya kita harapkan itu tetap dijalankan. Karena sudah proven. (Berkat seleksi semacam itu), kita ketemu orang-orang yang berintegritas, orang yang mampu maintain kreativitas dan inovasinya (tinggi).
Tetapi, ketika (model seleksi) itu dilakukan, persoalan berikutnya, memang seperti apa dia menyelesaikan persoalan di KPK. Ada banyak juga orang yang pinter, tetapi ada orang-orang yang selalu menarik (mempengaruhi), dia kemudian tidak (terpengaruh). Itu kan tecermin dari perilakunya. Ada (penyidik yang) berperilaku yang (menyimpang), akhirnya kita lakukan penindakan atau kembalikan dia ke insitusi asalnya.
Itu kan penyimpangan-penyimpangan dari kode etik yang ada di KPK. Kode etik kita kan jelas di situ, bagaimana patuh terhadap perintah, melakukan koordinasi, menjaga nama baik. Di dalam kode etik kan jelas. Nah, seperti apa nanti seleksi itu kita lakukan seketat mungkin. Di samping (itu), kita masih punya kode etik yang diawasi oleh pengawas internal dengan baik. Terus kemudian kita melakukan penindakan. Itu harus kita lakukan.
Sehingga, kalau seleksi itu jalan dan kemudian kita ketemu orang hebat dan dia dipengaruhi oleh instasi awalnya dia berasal, nah, di sinilah pengawas internal menjadi penting dan lingkungannya. Di KPK itu, lingkungannya check and balance terhadap lain. Memang ada beberapa orang yang taking side, tetapi itu enggak lama kan di-check and balance oleh kelompok lain. Karena sangat transparan, dia bekerja (sesuai) case. Case itu enggak tertutup. Bahkan, publik tahu case yang ditangani oleh KPK. Itu memang semua orang enggak boleh tahu.
Saya aja kadang-kadang (penyidik) ada yang lapor 'Pak Saut, sekarang ini sudah di dalem (penyidikan) nih.' Kita mengindari tahu banyak. Karena bisa jadi bocor dari saya toh. Jadi, maksud saya, apakah nanti akan tertutup seperti itu? Ini juga menjadi pertanyaan.
Itu sebabnya analisis-analisis (muncul). Potensi-potensi (pelemahan) dan kemudian kita menjadi inefisien dengan UU sekarang itu muncul analisisnya. Jadi, bagaimana sebenarnya di masa depan orang-orang atau pegawai-pegawai yang dealing dengan penindakan dan pencegahan (itu dipastikan) sama saja. Nah, ini yang mungkin harus jadi perhatian bersama.
Kasus perusakan buku merah itu bisa dibilang kegagalan lingkungan KPK membentuk integritas penyidik dan kelemahan pengawas internal? Jadi, ternyata masih ada celah dan perlu ada evaluasi lagi.
Ya, dengan UU baru ini apakah nanti PI akan tetap proven untuk menjadi seperti sekarang? Bisa jadi nanti ada perpim (peraturan pimpinan) atau peraturan komisi yang harus dilengkapi sehingga nanti pengawas internal ini menjadi lebih prudent dalam mengawasi semua perilaku. Sehingga kasus-kasus yang bernuansa transaksional atau conflict (of) interest dipengaruhi oleh latar belakang dia atau kemudian dia lebih setia kepada institusi awalnya (itu tidak terjadi). Itu yang harus dijaga.
Kalau enggak, sekali itu tidak dilakukan penindakan atau kita lengah di situ, ini saya pikir dalam jangka panjang bisa revolusi republik ini. Jangan lupa, banyak negara menunjukkan bahwa dia kiamat karena korupsi lho. Mereka (publik) enggak percaya pada satu badan pun (karena korupsi marak). Ketika itu terjadi, (bahaya). Ini yang harus dijaga dan kita harus konsisten menjaga itu.
Katakanlah, belakangan ini kita menurunkan (kinerja pemberantasan korupsi). Nah, itu enggak boleh terjadi. Kalau sekali itu terjadi, mungkin kita harus bubarkan (KPK) ini. Sama dengan zaman kemerdekaan banyak badan-badan negara akhirnya bubar (kemudian) dibikin lagi. Itu bisa terjadi terhadap (KPK) ini. Ini kan pilihan kita bersama. Tetapi, kalau Anda tanya saya, no. No way. Bahkan selesai di KPK ini, saya akan mengawasi KPK secara detail, dengan cara saya. Oke UU berbeda, makanya itu cara saya. Orang lain juga harus sama-sama dong (awasi). Jangan saya sendiri. Apalah saya ini.
Oleh sebab itu, bagaimana menjaga nilai yang sudah berkembang di KPK dengan situasi UU seperti itu, saya pikir, kita harus jaga sama-sama. Civil society, masyarakat, media semua harus jaga itu. Mungkin ada paradoks di dalam, beberapa informasi bocor keluar. Tetapi, itu bagian dari check and balance.
Jadi, sekali lagi jawabannya adalah bagaimana bisa menjaga mereka tetap konsisten dengan nilai-nilai yang ada di KPK tadi itu. Nilai RI KPK dibungkus oleh sembilan perlaku itu. Saya yakin KPK akan tetap (berkinerja bagus). Tetapi, jangan lupa conflict of interest orang di luar. Saya mengatakan bahwa belakangan, di balik UU KPK, itu ada isu state capture di situ. Political yang lebih dominan. Saya pikir, saya ragu kita bisa bertahan mendapat image yang baik. Saya enggak tahu. Semoga indeks persepsi korupsi kita naik. Kita tunggu saja.
Serangan terhadap KPK bukan hanya lewat UU, tapi juga lewat seleksi kandidat capim KPK yang bermasalah. Anda setuju?
Ya, jadi memang ketika kita melihat proses seleksinya seperti itu dan itu dipertanyakan orang, bisa jadi di dalam prosesnya kita bisa bertanya. Tetapi, ketika proses itu sudah berjalan, enggak boleh sebenarnya (bertanya lagi). Itu sudah given. Saya enggak ada persoalan pribadi dengan mereka berlima itu. Kita harus dukung juga. Sama dengan saya dulu. Siapa yang enggak curiga sama saya masuk dulu. Saya dibilang kuda trojan. Sekarang kuda liar kan? Ha-ha-ha.
Tetapi, kalau kecurigaan muncul, jangan disalahkan juga. Saya juga enggak menyalahkan analisis-analisis orang. Analisis kan bisa salah? Yang enggak boleh kan perilaku? Jadi, oleh sebab itu, kita masih tetap berharap nilai KPK yang ada sekarang itu (tetap dirawat). Bentuknya UU seperti apa (pun), dia (nilai KPK) akan tetap seperti itu, gitu.
Bagaimana Anda melihat komposisi pimpinan baru KPK?
Ya, saya pikir ada yang unik, ya. Ada yang berbeda. Komposisi kemarin kita itu Pak Agus di leadership, Pak Laode di keilmuwan dan network luar negerinya, Bu Basaria dari polisi, terus Pak Alex yang dari hakim. Nah, sekarang ini saya belum lihat detail capability satu-satu mereka untuk kemudian bisa mewarnai dinamika berlima. Mereka berlima kayak gimana dalam me-manage (KPK) ini. Saya (secara personal) dari dulu (kuat di) sisi teknologi, big data, intelijen. Itu kan mewarnai dalam kebijakan-kebijakan (di KPK) itu. Pak Laode yang membina hubungan di banyak tempat, seperti CPIB, ICAC Hongkong, dan FBI itu. Nah, ini nanti kita harapkan, ya, kelemahan itu bisa ditutupi di staf yang sekarang, pegawai sekarang. Itu dari sisi kinerja.
Dari sisi personal mindset, conflict of interest ya pasti ada aja. Tetapi, marilah kita jaga sama-sama. Kita jaga mereka untuk tidak melihat kepentingan yang sempit, ya, sehingga kemudian kita bisa jaga APBN yang menuju Rp2.500 triliun itu. Kalau enggak kemudian hilang, terus value-nya enggak berkembang dan kita akan rugi terus.
Menko Polhukam Mahfud MD sempat bilang kasus titipan Presiden Jokowi tidak jalan di KPK. Itu pula yang disebut menyebabkan Jokowi agak enggan menerbitkan Perppu. Apa tanggapan Anda?
Ini enggak ngerti, ya. Yang amnesia itu kami atau yang ngomong (Mahfud) nih? Tetapi, sejauh yang saya pahami itu ada beberapa kasus yang sudah kami jalani dan itu sudah masuk penindakan malah. Kalau kasus yang formal itu kan seingat saya hanya satu dan itu sudah berjalan. Sehingga kalau ditanya yang lain, terus dijadikan (alasan) itu enggak keluar Perppu UU KPK, enggak relevan juga. Anda membakar rumah karena ada tikus di dalamnya. Enggak relevan kan. Jadi itu dicari-cari alasan itu dan memang perkembangan ada.
Anda melihat gelagatnya Perppu KPK enggak mungkin diterbitkan?
Kalau saya sampai hari ini, KPK berharap dikeluarkan. Kalau kita mau konsisten dengan pemberantasan korupsi dan dipegang langsung oleh pimpinan kepala negaranya, dia (Jokowi) harus keluarkan.
Tapi, kalau melihat gelagatnya, ya, mencari-cari alasan terus kan? Susah kita mengatakan untuk dikeluarkan. Belum tentu juga malam-malam tiba berubah (Presiden terbitin Perppu). Bisa jadi. Tetapi, indikasi sampai saat ini, tidak ada perubahan. Sama dengan indikasi ketika itu UU harus keluar. Enggak ada siang, enggak ada malam, tiba-tiba ada petir. Gitu kan? Sampai ada menteri yang dimarahin oleh Pak Laode. Iya kan?
Sekali lagi, saya katakan, ini menjadi penting buat kita semua untuk menyadari sebenarnya seperti apa sih kondisi Indonesia saat ini dan apa sih yang harus kita lakukan di dalam hal membina penegakan hukum antikorupsi di negeri ini.
Sejak KPK berdiri, setidaknya sudah lebih 1.000 perkara yang ditangani KPK. Hampir semua jabatan yang "kebal hukum" itu disikat. Apa yang terjadi di masa depan jika seandainya Perppu KPK enggak terbit dan UU KPK tidak direvisi sama MK?
Saya masih komit dengan 26 masalah yang bakal muncul (karena UU KPK yang baru) itu. Di sana ada inefisiensi, ada risiko penegakan hukum, ada risiko ketidak pastian hukum, ada risiko mengenai keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia dan ada juga pencegahannya, (misalnya) bagaimana kita meng-trigger daerah supaya berintegritas. Oleh sebab itu, saya katakan sebaiknya UU itu dibatalkan atau Perppu dibuat. Kalau tidak, saya berkesimpulan, niat kita untuk membersihkan Indonesia tidak seperti yang diinginkan oleh piagam PBB yang kita sudah tanda tangani. Kata civil society, dunia internasional, kata kewajiban-kewajiban international, karena Djakarta Principal yang kita sepakati itu melindungi penegak hukum, kepastian (hukum pemberantasan korupsi) itu tidak boleh di-dismiss sama sekali.
Nah, oleh sebab itu, saya katakan ini sudah lampu merah mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia. Dan, harapannya ketika itu belum bisa diubah, saya berharap value di KPK. Dan, value ini akan bikin menguji terus. Kita enggak ingin seperti itu. Semoga lima orang (pemimpin baru KPK) ini bisa dating dan memahami environment KPK yang seperti itu. Kemudian, di ujung-ujung bahaya ini dia harus seperti apa surfing-nya gitu. Jika) tidak, dia tenggelam.
Jadi, itu pesan Anda terhadap pimpinan baru KPK?
Iya, mereka harus bisa surfing di ujung bahaya itu. Anda enggak boleh takut terus duduk-duduk di tepi pantai. Nanti elu ketimpa kelapa entar. (Harus berani) walaupun surfing di tengah laut, ada shark (hiu), ada buaya, dan segala macam. Padahal, Anda cicak.