Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, rampung menjalani klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Saut dimintai keterangan sebagai pihak yang melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Dalam keterangannya usai diklarifikasi, Saut meminta Dewas KPK bersikap profesional dalam memproses aduan terkait dugaan dokumen bocor tersebut.
"Saya menjelaskan bahwa, intinya saya berkata begini, 'kali ini harapan saya Dewas kPk profesional'," kata Saut di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).
Selain itu, Dewas KPK juga diminta mempertimbangkan potensi pelanggaran hukum yang ada dalam dugaan kebocoran dokumen dimaksud. Pasalnya, Saut menilai polemik tersebut bukan hanya berada pada ranah pelanggaran etik.
Menurutnya, apabila benar terjadi, tindakan membocorkan dokumen penanganan perkara tidak bisa disebut sebagai sinergi antarlembaga. Hal itu juga bisa berakibat fatal.
"Karena kalau dari sisi etik, Anda enggak boleh dong. Oke, Anda sinergi, tetapi, sinergi itu bukan berarti yang bocorin rahasia juga," ujar Saut.
Diketahui, Dewas KPK mulai melakukan penyelidikan atas laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Pekan ini, Dewas KPK mengagendakan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.
Pada Senin (8/5), Dewas KPK meminta klarifikasi dari pihak internal KPK. Lalu pada Selasa (9/5), Dewas KPK mengklarifikasi Brigjen Endar Priantoro dan PB KAMI selaku pihak yang melaporkan Firli.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya telah mengagendakan permintaan keterangan dari Firli Bahuri. Ketua KPK itu dipanggil untuk klarifikasi pada Kamis (11/5).
"Insya Allah Kamis besok (Ketua KPK Firli Bahuri diklarifikasi)," kata Haris saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).
Kebocoran dokumen itu disebut melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Bocornya informasi penyelidikan juga diduga mengakibatkan gagalnya operasi tangkap tangan (OTT).
Buntut dari dugaan tersebut, Firli dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah pihak. Sementara itu, KPK menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut atas pelaporan tersebut kepada Dewas KPK.
Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil tindak lanjut dari Dewas KPK dan tidak terprovokasi informasi sumir yang beredar. Ada tidaknya pelanggaran kode etik yang terjadi akan diputuskan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku di Dewas KPK.