Kemelut Partai Demokrat terus bergulir. Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, menilai, langkah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendaftarkan nama, logo bendera Partai Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama pribadi membuktikan dugaan pihaknya.
"Ini memperkuat dugaan kami bahwa SBY secara diam-diam ingin merampas kepemilikan Partai Demokrat menjadi properti milik pribadinya," kata Rahmad, kepada Alinea.id, Senin (12/4).
Rahmad menegaskan, Partai Demokrat didirikan oleh 99 orang dan telah tercatat akta pendirian di notaris sebagai dokumen resmi negara. Baginya, nama partai berlambang mercy bukan milik pribadi yang dapat diwariskan pada keluarga SBY.
"Kami bersama para pendiri partai dan rakyat yang mendukung Partai Demokrat, mengutuk keras upaya diam-diam SBY yang mengabaikan nilai-nilai moral, etika, dan integritas," kata Rahmad.
"Tidak semestinya nama dan logo atau bendera Partai Demokrat didaftarkan menjadi properti milik pribadi. Bagi pendiri Partai Demokrat, upaya diam-diam ini mirip dengan air susu dibalas air tuba," lanjutnya.
Sebagai informasi, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY disebut telah daftarkan Partai Demokrat ke Ditjen KI Kemenkumham atas nama pribadi. Hal itu diketahui setelah dirinya mendapat surat terbuka dari salah satu pendiri partai berlambang mercy itu, Wisnu Herryanto Krestowo.
Dalam suratnya, Wisnu memohon ke Menkumham Yassona H Laoly untuk menolak permohonan SBY terkait pendaftaran sejumlah aset Partai Demokrat ke Ditjen KI Kemenkumham.