Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, meminta pemerintah segera melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) dengan cepat dan tepat, khususnya terhadap nasib para ASN yang berada di bawah 18 lembaga negara yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Para ASN yang berada di bawah 18 lembaga negara yang dibubarkan, harus bisa diakomodir dan ditempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 yang pada dasarnya diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN.
"Jika terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah, maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya," kata Guspardi dalam pesan tertulisnya, Rabu (22/7).
Namun demikian, Guspardi mengapresiasi langkah Presiden Jokowi untuk membubarkan 18 lembaga yang dinilai kurang efektif, maupun memiliki kinerja yang kurang optimal. Bagi Politikus PAN ini, kebijakan tersebut harus didukung, sepanjang tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi dan tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan, serta guna menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.
Guspardi berharap pembenahan dan penataan terhadap lembaga, badan dan komite, termasuk departeman yang ada, tidak hanya berhenti sampai di sini saja. Presiden harus terus melakukan kajian mendalaman terhadap lembaga dan badan yang kurang berfungsi, tidak produktif, dan keberadaannya paralel dengan departemen atau lembaga yang lainnya.
"Sehingga perlu dilakukan penggabungan atau pembubaran terhadap hal tersebut. Kebijakan ini tentunya sebagai upaya untuk meminimalisir pemborosan dan memangkas alur birokrasi dapat terwujud," terang dia.
Pembubaran 18 lembaga ini, diharapkan menjadi embrio daripada banyaknya kemajuan, efisiensi dan efektivitas kerja pemerintah yang lebih baik.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga negara pada Senin (20/7). Pembubaran dilakukan Presiden, menyusul dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.
Merujuk isi Pasal 19 Perpres tersebut, dengan dibetuknya komite ini, Presiden Jokowi sekaligus membubarkan 18 lembaga.