Sebagian dari 1.033 korban tsunami Selat Sunda di Kabupaten Pandeglang menolak direlokasi ke hunian tetap yang telah ditentukan Pemerintah.
Korban tsunami di daerah Panimbang rencananya direlokasi ke Tanah Redistribusi BPN Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang dengan luas lahan 8,7 hektar.
Camat Pandeglang Suaedi Kurdiatna mengatakan, salah satu alasan warga enggan direlokasi karena lokasi hunian tetap yang sudah ditetapkan lumayan jauh dari tempat tinggal awal. Ini karena mayoritas korban tsunami mayoritas nelayan.
"Sebagian ada yang tidak mau direlokasi karena lokasi hunian tetap kejauhan. Untuk jumlah mereka yang menolak masih didata. Berkas belum masuk lagi ke saya," kata Camat Panimbang saat dikonfirmasi, Kamis (7/2).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Perry Hasanudin mengatakan, menyiapkan lahan untuk membangun hunian sementara dan hunian tetap untuk para korban. Jika alasan penolakan relokasi rasional, maka pemerintah akan mempertimbangkan kembali keputusannya.
Diketahui, sebanyak 1.033 korban tsunami Selat Sunda di Kabupaten Pandeglang harus direlokasi. Pemerintah telah menyiapkan lahan untuk pembangunan hunian tetap di delapan kecamatan di antaranya lahan eks PT MIOS di Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis dan Kecamatan Cimanggu seluas 5 hektar, tanah Redistribusi BPN Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang dengan luas lahan 8,7 hektar.
Tanah milik Pemda Pandeglang di Kampung Leuwi Gede, Kecamatan Sukaresmi dan Pagelaran seluas 9.900 Meter, tanah eks eksodan samping SMP 1 Sumur dengan luas 7.000 meter, Bumi Perkemahan Tembong, Kecamatan Carita dengan luas 8.000 meter dan tanah Pasar Laba, Kampung Laba, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan dengan luas lahan 1,7 hektar.