Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sebagian besar dari 13 korporasi tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), telah mengembalikan fee transaksi saham gorengan.
DIrektur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, hanya satu atau dua korporasi yang sampai saat ini masih belum mengembalikan fee tersebut. Namun, Febrie tidak merinci berapa jumlah fee yang dikembalikan.
"Kami sudah imbau untuk mengembalikan fee yang bukan hak mereka. Ada yang sudah mengembalikan, ada yang tidak penuh, tetapi ada juga satu dua yang tidak mau bayar," ucap Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (30/6) malam.
Febrie mengungkapkan, pengembalian fee menjadi pertimbangan adanya pembekuan aset milik 13 korporasi managemen investasi itu untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, semua itu dilakukan apabila telah adanya putusan pengadilan dan mempertimbangkan proses pembayaran denda serta uang pengganti.
Terkait dengan saham di 13 korporasi manager investasi, Febrie kembali memastikan tidak akan ada pembekuan rekening secara keseluruhan. Oleh karenanya, para nasabah diminta untuk tidak khawatir.
"Hanya yang berkaitan dengan Jiwasraya saja yang akan kami proses. Jadi tidak perlu khawatir untuk para nasabah lain. Penyidik juga melakukannya dengan sangat berhati-hati agar tidak menggangu stabilitas ekonomi dan mereka tetap bisa berjalan, karena menyangkut banyak orang juga," tutur Febrie.
Untuk diketahui, penyidik menetapkan Fakhri Hilmi yang merupakan pejabat OJK sebagai tersangka bersama 13 korporasi manager investasi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp12,157 triliun. Berikut rincian kerugian negara yang disebabkan 13 korporasi:
1. PT Dana Wibawa Management Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.027.000.000.000
2. PT Oso Management Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp521.100.000.000
3. PT Pinekel Persada Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.815.000.000.000
4. PT Millenium Danatama menyebabkan kerugian negara senilai Rp676.000.000.000
5. PT Prospera Aset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.297.000.000.000
6. PT MNC Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp480.000.000.000
7. PT Maybank Aset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp515.000.000.000
8. PT GAP Capital menyebabkan kerugian negara senilai Rp448.000.000.000
9. PT Jasa Capital Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp226.000.000.000
10. PT Corvina Capital menyebabkan kerugian negara senilai Rp706.000.000.000
11. PT Teasure Fund Investama menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.216.400.000.000
12. PT Sinar Mas Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp77.000.000.000
13. PT Pool Advista menyebabkan kerugian negara senilai RpRp2.142.500.000.000