Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menyebutkan, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perluasan terhadap makam korban Covid-19 di tempat pemakaman umum atau TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon daripada memperluas lahan TPU Rorotan. Pasalnya, TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon sebenarnya masih memiliki lahan yang cukup luas untuk menampung jenazah positif Covid-19.
"Kalau Pondok Ranggon memungkinkan perluasan, sebaiknya melakukan perluasan," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9).
Seharusnya, kata dia, sebelum memilih melakukan perluasan TPU Rorotan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat memastikan kondisi dan luas tanah di TPU tersebut. Jangan sampai TPU yang dipilih justru bermasalah. Misal tanahnya berair atau lahannya yang sempit dan terbatas.
"Saya enggak tahu di Rorotan bentuk tanahnya kayak apa. Jangan-jangan jalannya sempit atau berair," ujar dia.
Meski ini untuk pemakaman jenazah Covid-19, Pemprov DKI harusnya tetap memperlakukannya dengan tata cara penguburan yang harus baik dan memastikan lahan tanahnya pun baik.
Kalaupun Anies memilih melakukan perluasan di TPU Rorotan, mestinya tempat tersebut dilakukan pengerukan tanah terlebih dahulu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengatakan, tengah menyiapkan lahan makam jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara. Lahan makam jenazah Covid-19 yang disiapkan tersebut sudah memasuki proses pematangan lahan.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, luas lahan yang dimatangkan 20.000 meter persegi atau dua hektare. Saat ini sedang dilakukan pematangan untuk akses jalan masuk seluas 210 meter persegi.
"Sekarang baru mencapai empat persen. Lagi proses fill atau pengurukkan dan pembuatan akses jalan masuk menuju lahan pemakaman," kata Hari di Jakarta, Senin (28/9).