close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Api membakar hutan dan lahan gambut di jalan Gubernur Syarkawi, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (15/10)./ Antara Foto
icon caption
Api membakar hutan dan lahan gambut di jalan Gubernur Syarkawi, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (15/10)./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 16 Oktober 2019 14:32

Sebanyak 372 orang dan 12 perusahaan jadi tersangka karhutla

Para tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
swipe

Aparat kepolisian menetapkan 384 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun ini. Para tersangka tersebar di sejumlah wilayah yang mengalami karhutla, yaitu Riau, Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Lampung, dan Bangka Belitung. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ratusan orang tersebut didominasi oleh tersangka perorangan. Ada total 372 individu yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Di Riau 67 tersangka perorangan, Aceh satu, Sumsel 26, Jambi 41, Kalsel 34, Kalteng 99, Kalbar 71, Kaltim 30, Lampung satu, dan Babel dua," kata Dedi di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (16/10).

Adapun tersangka korporasi dalam kasus karhutla berjumlah 12 perusahaan. Jumlah ini bertambah satu perusahaan, yaitu PT Putra Sari Lestari, dari 11 tersangka korporasi yang ditetapkan sebelumnya.

Adapun 11 perusahaan yang telah lebih dulu menyandang status tersangka adalah PT Dewa Sawit Persada, PT Mega Anugerah Sawit, PT Adei Plantation, PT Sumber Sawit Sejahtera, PT Hutan Bumi Lestari, PT Monrad Intan Barakat, PT Borneo Indo Tani, PT Surya Argo Palma, PT Sepanjang Inti Surya Usaha, PT Palmindo Gemilang Kencana, dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar. 

"Nambah satu di Kalbar, jadi totalnya ada 12 korporasi," kata Dedi.

Meski telah ada 12 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Dedi menyebut polisi baru menetapkan dua orang direksi sebagai tersangka. Mereka adalah direksi dari PT Sumber Sawit Sejahtera dan manajer operasional PT Bumi Hijau Lestari.

Dedi meyakinkan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku karhutla tanpa pandang bulu. Polisi juga tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus-kasus tersebut. 

Dedi menabahkan, Karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, telah mengakibatkan 8.839,6352 hektare hutan dan lahan terbakar. Hal ini telah menyebabkan terjadinya kabut asap yang mengganggu kesehatan. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan