Sebelum terjadinya peristiwa aksi pembakaran bendera tauhid saat perayaan Hari Santri di alun-alun Limbangan, Garut, Jawa Barat, Banser Nahdlatul Ulama sempat melakukan sweeping.
Dari sweeping itu ditemukan bendera tauhid yang dianggap sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibawa oleh peserta perayaan tersebut. Selain itu, satu ikat kepala bertuliskan lafaz yang sama turut dibakar.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan berdasarkan pengakuan tiga saksi yang diperiksa pihak kepolisian, mereka mengaku menemukan bendera itu saat melakukan sweeping atau pemeriksaan. Sebab, dalam acara perayaan tersebut peserta dilarang untuk membawa bendera selain merah putih.
“Ketika diamankan, mereka (panitia) menyatakan bahwa ini adalah bendera HTI. Itu kata Ansor mengatakan ini bendera HTI, lalu dibakar. Dibakar artinya mengamankan, jangan sampai nanti malah diinjak-injak,” kata Setyo di Jakarta.
Setyo menuturkan, sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap seseorang sebagai pembawa bendera tauhid. Polisi mengaku sudah mengantongi identitasnya. Kepada masyarakat, Setyo meminta untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Polri untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
Dirinya pun meminta agar masyarakat tidak terburu-buru melaporkan kasus itu. Pasalnya keterangan sementara dari saksi yang telah diamankan Polres Garut menyatakan, bendera itu disinyalir memang bendera HTI.
“Kalau tauhid pun, mereka kan umat Islam juga masa mereka mau mencederai diri sendiri sih. Kan tidak mungkin,” tuturnya.
Terkait dengan bendera tauhid yang seringkali diidentikkan dengan bendera HTI, Setyo menuturkan, akan membahasnya lebih lanjut bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam konferensi pers Polri dengan MUI kemarin (23/10), MUI telah memiliki wacana untuk mengatur penggunaan bendera ormas keagamaan terutama yang bernafaskan Islam.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan, MUI menilai bendera itu merupakan bendera yang biasa disebut Arrayan dan Alliwa atau dengan kata lain hitam dan putih. Bendera tersebut merupakan bendera Rasulullah yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan simbol ormas.
“Itu MUI sudah punya wacana untuk mengatur bendera itu tidak dipakai. Tidak boleh ada organisasi yang mengklaim bendera itu punya dia. Semua umat islam bisa menggunakan,” kata Setyo.