Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus unlawful killing terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan penahanan karena dua alasan. Keputusan tidak melakukan penahanan pun dipastikan bersifat objektif.
“Alasannya, karena tersangka masih sebagai anggota Polri aktif dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta kooperatif saat persidangan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (24/8).
Dijelaskannya, JPU juga sudah melakukan pelimpahan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan begitu, persidangan kedua tersangka dalam penjadwalan.
“Penuntut umum telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus unlawful killing empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikamper KM 50.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer mengatakan, pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan dilakukan atas tersangka Briptu FR dan Ipda MYO.
"Pelimpahan dilakukan pukul 11.00 WIB ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas dua tersangka, barang bukti dan berkas perkara tindak pidana pembunuhan di KM 50," katanya dalam keterangan resmi, Senin (23/8).
Menurutnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.