close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Saiful Ilah (kedua kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (6/5/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso
icon caption
Tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Saiful Ilah (kedua kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (6/5/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso
Nasional
Senin, 18 Mei 2020 19:13

Segera disidang, Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah dipindah ke Jatim

"Hari ini JPU KPK melimpahkan berkas perkara Saiful Ilah ke PN Tipikor Surabaya."
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas penyidikan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan demikian, tersangka kasus dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo itu akan segera menjalani persidangan.

"Hari ini JPU KPK melimpahkan berkas perkara Saiful Ilah ke PN Tipikor Surabaya," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5).

Selain Saiful, KPK juga melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen, Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

Sembari menanti persidangan, ketiga tersangka akan dititipkan penahanannya di dua lokasi berbeda. Saiful Ilah ditahan di Kepolisian Daerah Surabaya, sedangkan Sunarti, Judi dan Sanadjihitu dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya.

"Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan hari sidang dan penetapan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," kata Fikri menerangkan.

Dalam perkara itu, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah diduga telah membantu Ibnu Ghopur dan Totoko Sumedi, kontraktor yang menggarap sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo. Keduanya diduga telah meminta bantuan kepada Saiful agar tidak menyanggah proses pengadaan yang diajukan oleh perusahaannya. Bahkan, meminta perusahaan mereka dimenangkan dalam proyek jalan itu.

Dengan bantuan Saiful, perusahaan Ghofur dan Totok memenangkan empat proyek di Kabupaten Sidoarjo. Rinciannya, proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan pasar porong sebesar Rp17,5 miliar.

Kemudian, poyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karang Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Atas dasar itu, Ghopur dan Totok memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Rinciannya terdiri dari, Rp300 juta kepada Sanadjihitu pada akhir September 2019. Sebanyak Rp200 juta, oleh Sanadjihitu diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.

Selanjutnya, Judi Tetrahastoto selaku PPK Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp240 juta. Kemudian Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo diberikan Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Sebagi pihak yang diduga menerima uang tersebut, Saiful, Sunarti, Judi dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Ghopur dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan