close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
enampakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), Alex Noerdin, saat dieksekusi Kejaksaan Agung, Kamis (16/9/2021)/Foto Ayu Mumpuni.
icon caption
enampakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), Alex Noerdin, saat dieksekusi Kejaksaan Agung, Kamis (16/9/2021)/Foto Ayu Mumpuni.
Nasional
Sabtu, 02 Oktober 2021 09:30

Segera sita aset Alex Noerdin, Kejagung: Sedang diinventarisir

Penyitaan aset Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel.
swipe

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menemukan harta milik tersangka Alex Noerdin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menjelaskan, saat ini tim tengah menginventarisir seluruh aset tersangka Alex Noerdin. Sehingga, dia belum dapat merinci satu per satu aset milik mantan Gubernur Sumsel itu.

“Sudah (ditemukan), sedang diinventarisir,” kata Supardi kepada Alinea.id, Sabtu (2/10).

Supardi menuturkan, pihaknya sampai saat ini belum melakukan penyegelan atas kantor PDPDE Gas selaku perusahaan yang dibentuk guna meraup keuntungan pribadi. Perusahaan yang dalam daftar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beralamat di Jakarta itu nyatanya fiktif.

“Itu modus yang memang mereka gunakan,” tuturnya.

Untuk diketahui, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Diterka, perusahaan yang dibentuk atas kesepakatan dengan PT DKLN itu dibentuk agar dapat mengelola gas bumi yang telah diminta Alex.

Selain Alex Noerdin, penyidik Kejagung juga menetapkan tersangka Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas yang juga merupakan orang dekat ALex Noerdin. Selain itu, penyidik juga menetapkan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan