Kapolri Jenderal Idham Azis membeberkan, sejak Januari hingga Mei 2020, sekitar 100 pelaku tindak pidana narkoba telah dijatuhi hukuman mati. Mereka berperan sebagai bandar maupun pengedar narkoba.
"Dalam kurun 2020 ini, kurang lebih sudah ada 100 pelaku yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia," tutur Idham di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Idham menyatakan, kasus narkoba memang semakin memprihatinkan dan masuk ke extraordinary crime. Penindakan hukum, menjadi satu-satunya jalan memberikan efek jera.
Ia kemudian mendorong agar eksekusi hukuman mati para pelaku segera dilakukan.
"Mudah mudahan cepat di eksekusi itu," ucap Idham.
Si sisi lain, Idham mengapresiasi kinerja seluruh jajarannya yang selalu menindak dengan tegas para pelaku tindak pidana narkoba. Ia juga meminta seluruh jajarannya semakin memperkuat koordinasi dengan pihak terkait agar semakin masif memberantas narkoba.
"Bagaimanapun juga itu menjadi harapan masyarakat, bangsa, dan negara agar negara kita segera ke luar dan terhindar dari peredaran narkoba ini," ujar Idham.