Sungguh miris nasib petugas medis dan dokter yang menangani Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara. Sejak Maret hingga Agustus 2020 atau sudah enam bulan lamanya, insentif mereka belum dibayarkan.
Padahal, Gubernur DKI, Anies Baswedan mengatakan 75 Tahun Indonesia Merdeka menjadi momentum bermunculnya pahlawan di tengah bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.
"75 Tahun Indonesia Merdeka, adalah saat di mana kepahlawanan kembali bermunculan di sekitar kita. Saat di mana kita saksikan, ribuan dokter, perawat, seluruh tenaga kesehatan, tanpa ragu meletakkan dirinya sebagai benteng pertahanan terakhir melawan pandemi," kata Anies, dalam sambutan saat memimpin upacara HUT RI ke-75 di Halaman Balai Kota, Jakarta, Senin (17/8).
Direktur RSUD Koja, Jakarta Utara, IBN Banjar mengaku, seluruh petugas medis di RSUD Koja belum menerima insentif dari pemerintah sejak bulan Maret 2020.
"Iya, belum (terima). Kalau kami dari Maret 2020 mestinya sudah mulai terhitung diberi insentif sampai saat ini," kata Banjar, saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Selasa (18/8).
Banjar mengaku, telah mengumpulkan data dan melengkapi persyaratan administrasi seluruh petugas atau pegawai di tempatnya bekerja.
"Karena, kami juga harus lampirkan foto copy, nomor rekening, dan kartu pegawainya dia, termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ) sudah kami buat dan sudah kami kirim juga," kata dia.
"Terus kemudian, sampai saat ini personel untuk kami di RSUD Koja, itu sama sekali belum diterima karena masih proses, mungkin," ujarnya.
Banjar menuturkan, bahwa dana insentif tersebut tidak diberikan melalui RSUD Koja, akan tetapi prosesnya akan dikirimkan lewat Pemprov DKI dan akan langsung diterima oleh seluruh petugas medis di rumah sakit.
"Jadi, nggak ke rumah sakit, tapi langsung dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI langsung ke personel," ujar dia.
Menurut Banjar, dana insentif itu berasal dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Setelah itu, akan ditransfer ke Pemprov DKI.
Namun demikian, hingga saat ini dirinya belum mengetahui progres dan sampai mana proses dana insentif tersebut. Kata dia, mestinya setelah SPJ selesai maka dana insentif tersebut makin cepat turun.
"Jadi itu kan butuh proses, nah cuma memang sudah berjalan lima bulan ini, dan mungkin karena Pemprov DKI harus buat aturan lain, karena dia menerima BOK baru dari kementerian, jadi mungkin prosesnya seperti apa," katanya.
Adapun, besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis, yakni dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Menurut Banjar, insentif itu diberikan perbulan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja. "Maksudnya, kalau dalam sebulan itu ada 30 hari, kalau dia jaga sekali berarti 1 per 30 dikali Rp15 juta misalnya (untuk dokter spesialis) jadi kalau jaganya dalam sebulan 10 kali, dikalikan saja seperti itu," ujar dia.