Penyidik Kejaksaan Agung masih memeriksa tiga orang saksi dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Pemeriksaan terhadap ketiganya berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman menyebut, dua dari tiga saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta. Adapun satu lainnya merupakan mantan petinggi Jiwasraya.
Ketiganya adalah Stephanus Turangan selaku Direktur Utama PT Trimegah, Yosep Chandra selaku Direktur PT Prospera Asset Management, dan Eldin Rizal Nasution yang merupakan mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya.
“Sekarang masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi,” kata Adi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Menurut Adi, dari ketiga orang tersebut, hanya Eldin Rizal Nasution yang masuk dalam 10 calon tersangka yang dicekal ke luar negeri.
Adi mengatakan, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama Jiwasraya, Asmawi Syam, untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Asmawi berhalangan hadir, namun telah mendatangi Kejaksaan Agung pada Jumat lalu.
“Kemudian ternyata Pak Asmawi Syam itu Jumat sore kemarin setelah solat Jumat, yang bersangkutan datang untuk diminta diperiksa, karena hari ini beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan,” ucap Adi.
Sebanyak 10 orang yang dicekal oleh Kejaksaan Agung adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Dari inisial tersebut, diketahui HR merupakan mantan Direktur Utama Jiwasraya, yaitu Hendrisman Rahim. Adapun HP atau Hary Prasetyo adalah mantan Direktur Investasi Jiwasraya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menyatakan potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan investasi yang dilakukan PT Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun. Transaksi yang dilakukan oleh PT Jiwasraya melibatkan 13 perusahaan, yang dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 86 saksi terkait. Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus berjumlah 16 orang untuk membongkar kasus korupsi tersebut.