close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja menurunkan beras bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk dibagikan kepada warga terdampak Covid-19 di Kampung Negla, Kasemen, Serang, Banten, Selasa (5/5). Foto Antara/Asep Fathulrahman/aww.
icon caption
Pekerja menurunkan beras bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk dibagikan kepada warga terdampak Covid-19 di Kampung Negla, Kasemen, Serang, Banten, Selasa (5/5). Foto Antara/Asep Fathulrahman/aww.
Nasional
Rabu, 20 Mei 2020 12:38

Sejumlah Anggota DPRD Banten dapat CSR beras 2 ton dari BJB

Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengaku, tidak mengetahui bahwa CSR dari BJB.
swipe

Sejumlah Fraksi DPRD Banten menerima bantuan corporate social responsibility (CSR) dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Berdasar, informasi yang dihimpun setiap anggota dewan mendapatkan bantuan dua ton beras.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, tidak mengetahui bahwa CSR dari BJB. Dia mengakui, informasi yang didapat CSR tersebut bersumber dari forum CSR di Provinsi Banten. Meski demikian, dia mengaku, tidak mengetahui pasti terkait CSR yang diterima anggotanya karena dirinya tidak mendapat tembusan secara resmi.

"Karena sifatnya membantu sebagian kawan-kawan. Ada yang  bersedia menerima dan tidak. Infonya distribusi ke fraksi, nanti ke masyarakat tujuannya seperti itu," kata Andra saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Banten, Suparman Usman mengatakan, pihaknya menolak menerima bantuan beras CSR dari Bank milik Pemprov Jawa Barat tersebut. Berdasar,  informasi ada sejumlah partai lain menolak menerima CSR tersebut. "Kan infonya, per anggota dapat 2 ton. Kalau Golkar mah, nggak nerima," katanya.

Sementara, Koordinator Wilayah II Koordinasi dan Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, semua unsur pemerintahan diperbolehkan menerima bantuan untuk penanganan pandemi Covid-19. Syaratnya, bantuan tak diberikan kepada perorangan. 

"Syaratnya, pertama diberikan kepada lembaga jangan per orang. Gratifikasi begitu, kan, unsurnya kalau diberikan ke orang dan orang itu adalah penyelenggara negara atau pegawai negeri, misal tadi anggota DPRD. Sudah pasti itu unsur subjek hukumnya terpenuhi. Perorangan, kan," katanya.

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan