close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada 5 Februari 2022. Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada 5 Februari 2022. Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Rabu, 13 Juli 2022 07:20

Sejumlah petunjuk mulai ditemukan pada kasus PT Waskita Beton

Penyidik masih memerlukan berbagai keterangan untuk mematangkan dugaan tindak pidana korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk.
swipe

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada pihak tertentu, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016-2020. Temuan itu berdasarkan sejumlah item dalam penyidikan yang kini masih dijalani.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, pihak tertentu yang dimaksud adalah mereka yang dalam dugaan penyidik memiliki tanggung jawab dalam perkara ini. Kendati demikian, ia enggan membeberkan nama pihak tersebut.

"Pokoknya adalah sudah ketemu siapa yang bertanggung jawab. Hanya saja, tidak bisa sebagian-sebagian," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (12/7).

Meski ada beberapa nama pihak yang menjadi tujuan penyidik. Namun, bukan berarti perkara ini telah mencapai titik terang.

Ini karena perkara tersebut menyangkut banyak item yang dianggap belum matang. Alhasil, penyidik masih memerlukan berbagai keterangan untuk mematangkan dugaan itu.

"Masih pendalaman. Kalau item ini ketemu, maka sudah semakin jelas. Walaupun pemeriksaan dan itemnya masih banyak," ujar Supardi.

Maka dari itu, penyidikan dalam kasus ini akan terus digencarkan dengan pemeriksaan terhadap pihak Waskita. Harapannya informasi dari pemeriksan dapat menjadi petunjuk pemecahan kasus ini.

"Keterangan dari Waskita masih diperlukan," ucap Supardi.

Sebelumnya, Supardi menduga, ada penggelembungan anggaran saat mengerjakan sejumlah proyek oleh petinggi kontraktor BUMN tersebut. Sebagai contoh, mereka memesan tiga beton dengan harga setara lima beton.

"Jadi ada mark up, juga proyek fiktif,” kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (7/6).

Beberapa proyek yang dimaksud yakni, pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), pengerjaan produksi tetrapod dari PT S, pengadaan batu split dengan penyedia PT MMM, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT MUR, serta permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojonegara, Serang, Banten. 

Tim penyidik juga tengah mendalami apakah ada modus suap di kasus ini. Sebab sejumlah proyek yang dikerjakan Waskita Precast ini melibatkan sektor swasta.

“Kalau suap kita akan dalami. Tetapi yang jelas mark up dan proyek fiktif itu sudah jelas melawan hukum. Jadi semua nanti kami akan dalami,” tambah Supardi, Senin (6/6). 

Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast ke tahap penyidikan. Kasus ini terjadi pada periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, alat bukti yang dikantongi penyidik telah cukup untuk menjadi syarat menaikkan perkara tersebut. Lantaran, barang bukti yang ada juga merujuk pada fakta hukum tersebut. 

Penyidik juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu di kantor pusat Waskita Beton Precast Tbk. pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro Serang pada Kamis (19/5). Bahkan, pemeriksaan saksi juga telah dilakukan terhadap 17 saksi terkait penerangan perkara tersebut. 

"Dari hasil penggeledahan itu kami amankan ribuan dokumen dan sebanyak 17 saksi juga sudah diperiksa," ujarnya.

Menurut Ketut, dugaan sementara nilai kerugian negara yang muncul akibat perkara korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016-2021 itu mencapai Rp1,2 triliun.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan