Ombudsman RI menyoroti proses seleksi mandiri calon mahasiswa baru di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN). Pangkalnya, ada sejumlah PTN menarik uang penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri sebelum pengumuman Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Ombudsman meminta, Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Politeknik Bandung (Polban), dan beberapa PTN lain membatalkan program pembayaran seleksi mandiri tersebut.
Sebab, ketika calon mahasiswa yang diterima lewat jalur SBMPTN mengundurkan diri dari jalur mandiri, uang yang telah dibayar hangus. "Jumlahnya, bisa puluhan dan ratusan juta. Jangan mengambil kesempatan di masa Covid-19, untuk eksploitasi rakyat," kata Ahmad Suaedy, di Jumat (14/8).
Ombudsman mendesak, Mendikbud Nadiem Makarim melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada PTN yang memanfaatkan proses seleksi calon mahasiswa baru ini.
Ahmad suaedy menyarankan, agar beban biaya kuliah yang sudah dibayarkan pada hasil seleksi mandiri dapat dikembalikan ketika calon mahasiswa, lebih memilih hasil SBMPTN.
"Kemendikbud, bersama dengan PTN disarankan memperluas kesempatan pendidikan tinggi bagi mereka yang tidak mampu," tutur Suaedy.
Seperti yang diketahui, penerimaan mahasiswa baru tahun ini dilakukan melalui tiga jalur seleksi. Yaitu, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), SBMPTN, dan Seleksi Mandiri (SM). Ketiga jalur ini mempunyai kuota masing-masing meliputi, SNMPTN minimum 20%, SBMPTN minimum 40%, dan SM maksimum 30%.