Polres Bogor mendapati sejumlah tempat makan di wilayah Puncak, Jawa Barat (Jabar) beroperasi saat Lebaran 2020. Bahkan, menyediakan fasilitas makan di tempat.
"Hari ini kami melakukan penertiban bersama oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja)," kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, dalam keterangan resminya, Selasa (26/5).
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri, menambahkan, situasi di Puncak tergolong ramai saat Idulfitri. Sejumlah mobil berpelat Jakarta lalu lalang menuju Puncak.
Menurutnya, adanya tempat makan yang menyediakan makan di tempat turut menjadi faktor ramainya kawasan Puncak. Sementara, masyarakat setempat tertib berlebaran di rumah.
"Memang sempat terjadi kepadatan di daerah Puncak. Setelah saya amati, hal ini dikarenakan banyak warga Jakarta yang naik ke Puncak untuk sekadar melepas penat," tuturnya.
Kabupaten Bogor menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per 15 April. Opsi karantina kesehatan itu ditempuh guna menekan laju penularan coronavirus baru (Covid-19).
Pengelola tempat makan dilarang menyediakan layanan santap di tempat selama PSBB, kecuali dibawa pulang. Ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 16 Tahun 2020.