close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Antara Foto
icon caption
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Antara Foto
Nasional
Selasa, 30 Juli 2019 16:27

Sekda Jabar jadi tersangka, Ridwan Kamil telepon Tjahjo Kumolo

Ridwan Kamil akan menunjuk seseorang sebagai Pelaksana Tugas Sekda Jabar untuk menggantikan posisi Iwa Karniwa.
swipe

Pascapenetapan tersangka terhadap Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil langsung bergerak cepat. Pria yang akrab disapa Emil itu menelepon Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Keduanya membahas pergantian posisi Sekda Jabar yang dijabat Iwa Karniwa.

"Tadi malam Pak Gubernur Jabar telpon saya, minta izin untuk mem-PLH-kan (pelaksana tugas) Sekda Jabar. Ini dilakukan agar tidak terganggu kegiatan sekda sehari-hari,” kata Tjahjo saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Menurutnya, penonaktifan Sekda Jabar bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Iwa Karniwa untuk fokus menjalani proses hukum karena dianggap terjerat kasus suap Meikarta. Di samping itu, kata Tjahjo, adanya pelaksana tugas Sekda Jabar agar dapat membantu kinerja Ridwan Kamil dalam melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur Jawa Barat.

Tjahjo menambahkan, pergantian posisi tersebut merupakan kewenangan Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat. Untuk itu, dirinya memberikan kewenangan penuh kepada Ridwan untuk memilih orang yang tepat untuk menggantikan posisi Iwa.

"Saya izinkan, silakan itu kewenangan Pak Gubernur untuk menunjuk PLH-nya siapa di eselon dua yang ada, supaya tidak mengganggu kegiatan sehari-hari di pemda," ucapnya.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, ada usulan juga untuk mencopot Iwa Karniwa dari Sekda Jabar secara permanen. Namun demikian, pencopotan baru bisa dilakukan setelah kasus hukum yang menjerat Iwa Karniwa dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

"Sampai inkrah (usulan pergantian permanen), sama dengan kepala daerah," ujar Tjahjo.

KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, sebagai tersangka perkara suap izin proyek pembangunan Meikarta. Iwa diduga telah meminta uang dari terpidana Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Kabupaten Bekasi pada 2017 sebesar Rp1 miliar.

Uang tersebut diduga guna memuluskan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017 yang tengah dibahas di tingkat provinsi saat itu.
 
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Iwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan