close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung.
icon caption
Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung.
Nasional
Selasa, 13 September 2022 18:18

Sekda Kabupaten Serang diperiksa sebagai saksi pada kasus Waskita Beton Precast

Waskita Beton Precast periode 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.
swipe

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, saksi dari internal yang diperiksa dengan jabatan manager, direktur utama, bahkan mantan direktur. Sementara, dari eksternal adalah pejabat daerah dari Kabupaten Serang.

“Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada 2016-2020,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (13/9).

Kelima orang itu adalah Rifki Aditya Permana selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk., Sonny Suseno selaku Accounting Manager perusahaan tersebut. Sementara dari  PT Waskita Bumi Wira adalah Moch Cholis Prihanto selaku Direktur Utama dan Fajari Wibowo selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Bumi Wira.

“Kelima Tubagus Entus Mahmud Sahiri selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Serang,” ujar Ketut.

Ketut menyampaikan, Waskita Beton Precast periode 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk menutupi itu, Waskita Beton Precast. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.

"Mereka membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau pemasok, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif," ucap Ketut.

Kerugian negara akibat kasus ini Rp2,5 triliun. Sementara, dugaan nilai kerugian negara sebelumya mencapai Rp1,2 triliun.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan