Aliansi Pengawas Penegakan Hukum (APPH) menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri, sebagai tersangka kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2019-2020.
Koordinator aksi, Teuku Arli, mengatakan, Acep turut terlibat dalam proyek tersebut. Pangkalnya, ia menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Karawang kala itu dan turut membangun perumahan khusus TNI AD. Namun, tanpa perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD.
"Bahkan, menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Sehingga, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38,026 miliar," ucapnya di sela-sela aksi di depan Kejagung, Jakarta, pada Jumat (1/12).
Teuku menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Namun, masih bebas karena belum diusut Kejagung.
"Kami mendorong untuk segera mungkin memanggil, memeriksa saudara saksi, dalam hal ini Saudara Acep Jamhuri," katanya.
Penanganan kasus
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi TWD AD 2019-2020. Mereka adalah bekas Direktur Keuangan Badan Pengelola (BP) TWP AD, Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK); Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU), Agustinus Soegih (AS), dan notaris, TN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menerangkan, ketiganya berperan dalam pengadaan lahan dengan cara melawan hukum sehingga negara merugi. "Pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama."
Mulanya, BP TWP AD telah menyerahkan Rp66 miliar kepada PT IBU untuk pengadaan lahan perumahan TNI AD di Karawang dan Subang, Jawa Barat (Jabar). Namun, hanya digunakan Rp27,97 miliar dan Rp38 miliar lainnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Agustinus dan TN telah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. "Guna kelancaran penyidikan," ujar Ketut.
Di sisi lain, Yus Adi juga ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi TWP AD 2013-2020 bersama Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH), Ni Putu Purnamasari, pengurus BP TWP AD 2011-2016, Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT; dan kontraktor, KGS M. Mansyur Said. Kasus ini pun menyangkut pembangunan perumahan prajurit TNI AD, tetapi berlokasi di Nagreg, Jabar, dan Gandus, Palembang.
Dalam kasus korupsi TWP AD 2013-2020, Yus Adi dkk divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Yus Adi dan Purnamasari dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Yus Adi juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp34,375 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya akan disita oditur militer/jaksa, lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika masih kurang, dipenjara 4 tahun.
Adapun Purnamasari diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp80,333 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya akan disita oditur militer/jaksa, lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, diganjar 6 tahun kurungan.
Sementara itu, Cory divonis 11 tahun, membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp8,845 miliar atau dipidana 4 tahun. Lalu, Mansyur dihukum 14 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp52,27 miliar atau dihukum 6 tahun kurungan.
Atas vonis tersebut, Yus Adi dan Purnamasari sempat pengajukan banding. Namun, putusan Pengadilan Militer Utama justru menguatkan vonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.