Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, T.E.A. Hery Dosinaen, mengakui telah melakukan penganiayaan kepada dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengakui perbuatan tidak terpujinya pada salah satu pegawai KPK yang terjadi di Hotel Borobudur, pada Sabtu (2/2) lalu. Atas perbuatannya, status Hery telah ditingkatkan menjadi tersangka oleh kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai lembaga antirasuah.
"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh Kepolisian Polda Metro Jaya," ucap Hery, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2) malam.
Dalam pemeriksaan kali ini Hery, juga telah menjalani proses penyelesaian Berkas Acara Perkara (BAP) sebagai tersangka.
Kendati demikian, Hery mengutarakan permohonan maaf kepada pimpinan dan seluruh jajaran KPK atas tindakannya yang tidak berkenan itu.
"Atas nama pribadi, saya mohon maaf pada pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas ke khilafan ini," ucapnya dengan lirih.
Hery, diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hampir 11 jam. Ia tiba, di Polda Metro dari pukul 12.30 WIB, dan keluar pukul 22.55 WIB.
Hery Dosinaen terancam terjerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Diberitakan sebelumnya, beberapa pegawai Pemprov Papua dilaporkan oleh penyelidik KPK atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2). Saat itu penyelidik KPK tengah melakukan pemantauan terhadap kegiatan rapat Pemprov Papua yang dihadiri Gubernur Papua, Lukas Enembe.