close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Nasional
Jumat, 26 Februari 2021 18:00

Sekjen DPR: Vaksinasi di DPR terapkan prokes ketat

Pemberian vaksin sebagai bentuk proteksi bagi anggota DPR yang dianggap riskan terpapar Covid-19.
swipe

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menegaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di lingkungan kerjanya merupakan inisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Sebelumnya, Kemenkes melayangkan surat pada DPR untuk vaksin Covid-19. Indra menegaskan, vaksinasi di lingkungan DPR tidak tertutup, melainkan didesain dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. 

Pemberian vaksin itu dilakukan sebagai bentuk proteksi bagi legislator DPR yang dianggap riskan terpapar saat menjalankan tugasnya. "Desain kegiatan vaksin dilakukan dengan prokes yang ketat. Sehingga, hanya orang yang berkepentingan saja yang dapat masuk dan menjalani prosesnya. Di dalam ruangan ada proses verifikasi identitas, pengecekan dari tenaga kesehatan dan setelah divaksin diberi waktu untuk istirahat 30 menit," kata Indra, di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat (26/2). 

Selain anggota DPR, pemberian vaksin juga menyasar para pegawai di lingkungan DPR. Sebab, pegawai juga ditujukkan untuk mendukung kinerja para legislator.

"Karena (vaksin) diperuntukkan untuk dukungan terhadap DPR, maka vaksin juga diperuntukkan bagi PNS, petugas pengamanan dalam (pamdal), petugas cleaning service, tenaga ahli dan lainnya," tutur Indra.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi DPR, Rahmad Budiaji, menerangkan, pelaksanaan vaksinasi di lingkungan DPR dilakukan setelah Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) bersurat kepada Setjen DPR. 

"Yang substansinya meminta data sasaran vaksinasi tahap kedua bagi pelayan publik di lingkungan DPR," kata Rahmad. 

Pria yang akrab disapa Adji, mengatakan, jumlah sasaran vaksinasi di lingkungan DPR mencapai 15.989 orang, dengan target sekitar 1.000 orang per hari. "Harapannya, tahap pertama vaksinasi telah berlangsung sejak 24 Februari dapat selesai maksimal tanggal 10 Maret dan berlanjut ke vaksinasi tahap kedua," tutur dia.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan