Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa Sekretaris Jenderal (sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sekjen tersebut ialah Mira Tayyiba yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Mira sendiri merupakan Ketua Dewan Pengawas BAKTI Kominfo Periode 2021-2026.
"Pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2022 atas nama Tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," katanya dalam keterangan, Senin (10/4).
Pemeriksaan Mira ialah yang ketiga kalinya. Mira pernah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/1) dan Kamis (23/2).
Selain Mira, penyidik juga memeriksa Zulfan Lindan selaku Dewan Pengawas BAKTI Kominfo, IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Y selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Staf Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah, dan IA selaku Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi.
Pekan lalu penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ADM selaku office boy di Kementerian Komunikasi dan Informatika, DR selaku karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, PYP selaku Direktur PT Wesolve Solusi Indonesia, AT selaku staf keuangan PT Wesolve Solusi Indonesia, FV selaku Region Manager Jayapura 1 ZTE, dan BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra.
Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.
Kelimanya adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; serta Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto.
Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.
Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan, banyak yang belum tuntas bahkan mangkrak. Padahal, pembayaran sudah dilakukan.