Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN), Eddy Soeparno, menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keteragan palsu yang dilakukan Muannas Alaidid. Pemeriksaan itu dilakukan sejak pukul 09.30 WIB.
Pemeriksaan Eddy dilakukan selama tiga jam. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor.
"Cukup banyak saya tidak mengingatnya lagi. Ada sekitar 14 pertanyaan," ucapnya usai menjalani pemeriksaan, Senin (23/5).
Dia mengklaim, sejumlah bukti baru juga diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat kasus ini, salah satunya cuwitan Muannas Alaidid di akun resmi Twitternya.
"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," ucapnya.
Pemeriksaan terhadap Eddy dilakukan pertama kalinya usai laporan dimasukkan pada 25 April 2022. Laporan itu kemudian diproses oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Laporan Eddy diterima dengan nomor STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Muannas dipolisikan atas dugaan pelanggaran 27 ayat 3 Undang-Undang ITE Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 315 soal pencemaran nama baik hingga pasal 263 KUHP tentang keterangan palsu.
Kasus ini berawal dari pernyataan mengenai penegakan hukum oleh Eddy. Kemudian, penghinaan Muannas mengomentarinya dengan cara yang dianggap menghina Eddy dengan keluarganya.