close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas menyalurkan bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Kabupaten Temanggung, Jateng. Foto Antara/Anis Efizudin
icon caption
Petugas menyalurkan bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Kabupaten Temanggung, Jateng. Foto Antara/Anis Efizudin
Nasional
Kamis, 28 Januari 2021 18:26

Seknas Fitra: Pengelolaan anggaran Covid-19 belum terapkan prinsip transparansi

Fitra mengaku belum terdengar memberikan informasi yang utuh mengenai pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 dan PEN.
swipe

Peneliti Seknas Fitra Gulfino Guevarrato menyebutkan, pemerintah belum menerapkan prinsip transparansi dalam mengelola anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Pemerintah telah membuat kanal atau website yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan dan Covid-19. Namun, informasi yang disajikan belum rinci dan informasi tidak update. Hal tersebut menjadi pertimbangan latar belakang kami melakukan pemantauan,” ujarnya saat seminar virtual “Evaluasi Kondisi Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Indonesia”, Kamis (28/1).

Gulfino memaparkan, pemerintah pusat membagi anggaran belanja menjadi dua kelompok utama, yaitu anggaran belanja yang dialokasikan untuk kementerian dan lembaga (K/L) dan anggaran yang dialokasikan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) atau belanja non-K/L.

“Kemenkeu mempunyai tugas sebagai bendahara umum negara (BUN). Kemenkeu mengelola lima jenis BA-BUN, yaitu pengelolaan utang, pengelolaan hibat, pengelolaan subsidi, pengelolaan belanja lainnya, dan pengelolaan transaksi khusus. Dalam penanggulangan Covid, ada pada bagian BA-BUN pengelolaan belanja lainnya,” jelasnya.

Sejak 2016 hingga 2019, anggaran belanja untuk K/L mendominasi persentase belanja pemerintah pusat. Sementara pada 2020, anggaran untuk membiayai non-K/L menjadi jauh lebih tinggi.

“Hal ini terjadi dilaksanakan program penanganan pandemi dan PEN. Persentase saat ini mencapai Rp1.138 triliun untuk anggaran non-K/L atau 58%, sedangkan untuk anggaran K/L sebesar Rp836 triliun atau 42%,” katanya.

Untuk penanganan Covid-19 dan PEN, Kemenkeu selaku Bendahara Umum negara mendistribusikan dana ke kementerian lembaga yang terkait dengan program ini.

“Misalnya, untuk kesehatan, anggaran didistribusikan kepada Kemenkes. Setelah sebelumnya Kemenkes mengajukan proposal yang berisi teknis penanggulangan kesehatan. Nanti, BUN akan mengalokasikan anggarannya,” jelasnya.

Dalam mengevaluasi, Gulfino menyebutkan menggunakan beberapa indikator transparansi, yaitu aksesibilitas dokumen anggaran untuk penanganan pandemi serta publikasi aturan terkait mekanisme pergeseran, evaluasi, dan pertanggungjawaban anggaran Covid-19 dan PEN yang dikelola BA-BUN.

Sedangkan dalam indikator akuntabilitas, Gulfino menguji coba adanya update informasi secara komprehensif mengenai realisasi anggaran penanganan Covid-19 dan PEN, serta tersedianya informasi jika terjadi perubahan anggaran yang dikeola BA-BUN.

“Kami sudah meminta dokumen terkait tentang rincian alokasi dan realisasi anggaran kepada kementerian, pemerintah daerah, dan stakeholder pada sektor kesehatan, perlindungan sosial, UMKM, insentif dunia usaha, pembiayaan korporasi,” tuturnya.

Gulfino mengungkapkan, beberapa pihak memberikan akses untuk data, tetapi ada juga pihak lain yang menolak permohonan data tersebut dengan alasan akan menimbulkan multitafsir.

“Data yang kita dapatkan pun hanya data umum, tidak rinci. Jadi kami tidak menemukan, atau belum menemukan gambaran spesifik anggaran penanganan Covid-19 dan PEN. Penolakan tersebut juga bukan menyelesaikan masalah, justru malah menciptakan masalah baru. Sejauh ini, belum ada data komprehensif mengenai anggaran tersebut,” paparnya.

“Kalau kami menilai, data tersebut hanya sekedar menggugurkan kewajiban akan prinsip transparansi, tetapi belum terdengar memberikan informasi yang utuh mengenai pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 dan PEN,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Fitra Misbah Hasan menyebutkan, perubahan anggaran penanganan Covid-19 dan PEN dari Rp405 triliun menjadi Rp695 triliun cenderung tidak jelas dalam alokasinya.

“Perubahan anggaran tidak disertai nota keuangan layaknya APBN perubahan, jadi tidak jelas kontribusinya terhadap penanganan Covid-19 dan PEN. Maka dari itu, tidak heran kenaikan anggaran tidak selaras dengan kenaikan angka kasus positif per harinya,” ujarnya.

Di sisi lain, Misbah menyoroti rasio utang Indonesia terhadap PDB yang membengkak hingga Rp6.074 triliun per desember. Menurutnya, meningkatnya rasio utang mencapai 38,68% akan berimbas pada meningkatnya pembayaran bunga utang yang akan mempengaruhi alokasi belanja negara.

“Rasio utang terhadap PDB, menurut saya ini juga kurang terbuka, tiba-tiba di 2020 akhir, berdasarkan realisasi yang dilakukan, utang kita sudah mencapai Rp6.074,56 triliun,” katanya.

Misbah berkata, pandemi memang menjadi salah satu penyebab rasio utang meningkat, tetapi hal tersebut bisa jadi disebabkan oleh proses kenaikan anggaran penanganan Covid-19 dilakukan belum ada evaluasi secara menyeluruh serta tanpa melibatkan perguruan tinggi, media, dan masyarakat sipil.

Oleh karena itu, menurut Misbah, laman transparansi informasi anggaran penanganan Covid-19 dan PEN sangat penting. Guna menghindari tumpang tindih program antar kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi program penanganan Covid-19.
 

img
Firda Junita
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan