close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi PTM terbatas/Foto dokumentasi Disdik DKI Jakarta
icon caption
Ilustrasi PTM terbatas/Foto dokumentasi Disdik DKI Jakarta
Nasional
Kamis, 12 Agustus 2021 20:02

Sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 didorong gelar PTM

Saat ini, 60% dari 540 ribu sekolah di Indonesia sudah diberikan izin untuk melaksanakan PTM terbatas.
swipe

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDDikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Jumeri mengimbau pemerintah daerah, dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera memastikan wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 yang sudah diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk segera dilaksanakan.

“Mari kita manfaatkan peluang ini untuk memajukan pendidikan kita dengan mendorong satuan pendidikan, kepala sekolah untuk memastikan, memeriksa kesiapannya, mengawasi pelaksanaannya agar PTM terbatas ini bisa berjalan dengan baik,” kata Jumeri dalam rilis Kemendikbud Ristek, Kamis (12/8).

Efektivitas PTM terbatas, katanya, jauh lebih tinggi dibandingkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), sehingga sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa.

“Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah merupakan syarat wajib juga yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas. Hal ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” katanya.

Untuk menghindari penularan Covid-19 di sekolah, lanjut Jumeri, satuan pendidikan hendaknya melakukan empat tahapan. Pertama, membentuk tim Satgas Covid-19, menyiapkan kesiapan belajar sesuai dengan daftar periksa, mengisi laman daftar periksa pada Dapodik, serta membuat surat usulan pembukaan PTM terbatas kepada Dinas Pendidikan.

Kedua, dinas pendidikan melakukan verifikasi isian daftar periksa kesiapan belajar pada laman Dapodik. Tahap ketiga, satuan pendidikan membuat kuesioner pilihan PTM terbatas atau PJJ kepada orang tua.

Keempat, lanjutnya, dinas kesehatan melalui puskesmas dan Satgas Covid-19 di satuan pendidikan melakukan evaluasi. Bila aman, PTM terbatas Dilanjutkan. Bila tidak, PTM terbatas ditunda untuk disempurnakan. “Bila ada kasus terkonfirmasi Covid-19 pada PTM terbatas, satuan pendidikan wajib menutup sementara dan menggantinya menjadi PJJ,” terang Jumeri.

Data yang diterima Kemendikbud Ristek menyebutkan, saat ini 93% sekolah di Indonesia sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik, 87% sudah siap air bersih, sebagian besar sekolah sudah membentuk Satgas Covid-19, 96% sekolah sudah tersedia toilet yang bersih, sarana dan prasarana lainnya sudah 96%, tersedianya desinfektan dan lainnya sebanyak 87%. Saat ini, 60% dari 540 ribu sekolah di Indonesia sudah diberikan izin untuk melaksanakan PTM terbatas.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan