Hari pertama masuk sekolah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pihak sekolah untuk memantau kegiataan masuknya siswa baru. KPAI menegaskan aksi perploncoan dan kekerasan atau bullying dalam masa orientasi sekolah pada tahun ajaran baru tidak dibenarkan.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Lityarti mengimbau pihak sekolah untuk menjamin pelaksanaan masa orientasi peserta didik baru berlangsung dengan aman, ramah dan nyaman bagi siswa baru. Maka, aksi perploncoan yang mengarah pada bullying harus dicegah semaksimal mungkin.
Sebaliknya menyambut siswa baru harus dengan suasana penuh kekeluargaan, kondusif dan zero kekerasan.
Selain itu, imbauan agar orang tua mengantar anak ke sekolah pada hari pertama didukung KPAI. Menurut Retno mengantar anak ke sekolah sebagai wujud dukungan orang tua terhadap semangat anak-anaknya kembali bersekolah, setelah libur panjang.
"Kami juga mendorong sekolah untuk menyiapkan diri menyambut para orang tua dan anaknya masuk sekolah kembali. Tidak sekedar menurunkan anaknya di sekolah dari kendaraan, tetapi juga mengantar masuk ke kelas sang anak," kata Retno.
Apabila orang tua hadir pada hari pertama mengantarkan anak sekolah bisa dijadikan momentum bagi sekolah menyampaikan program-progran sekolah, sekaligus perkenalan orang tua siswa ke wali kelas anaknya. Hal ini dinilai lebih menyenangkan bagi anak-anak serta membawa dampak positif ke depannya terhadap keharmonisan hubungan orang tua dan pihak sekolah.
Di sisi lain, KPAI juga menyebut pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah daerah masih menyisakan persoalan. Misalnya, masih ada sejumlah siswa belum jelas nasibnya diterima atau tidak di sekolah negeri.
Persoalan lain, sejumlah SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah kekurangan siswa akibat terbongkarnya SKTM palsu yang kemudian dibatalkan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah. Sampai Jumat sore (13/7), KPAI masih menerima pengaduan dari seorang ibu yang berdomisili di Tangerang Selatan yang anaknya belum juga mendapatkan kepastian diterima atau tidak di sekolah negeri pilihannya.
"KPAI akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan pemerintah daerah melakukan pemenuhan hak atas pendidikan para siswa tersebut sebagaimana dijamin peraturan perundangan yang berlaku," ujar Retno.
Sumber: Antara