Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada hari ini (9/3). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. Ali mengatakan, Hasbi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini.
"Iya benar. Setelah kami cek dan berdasarkan informasi yang kami peroleh, hari ini (9/3) dijadwalkan pemeriksaan Hasbi Hasan (Sekretaris MA RI) sebagai saksi untuk perkara tersangka GS (Gazalba)," kata Ali dalam keterangan resmi, Kamis (9/3).
Disampaikan Ali, Hasbi hadir memenuhi undangan pemanggilan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Ia memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap Hasbi pada hari ini.
"Yang bersangkutan benar telah hadir dan sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK. Perkembangan akan disampaikan," ujar Ali.
Sebelumnya KPK telah memanggil Hasbi untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (7/3). Namun, Hasbi tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik karena alasan kesehatan.
Hasbi diduga terkait dengan kasus ini lantaran namanya muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA. Ia juga diduga pernah berhubungan dengan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui Dadan Tri Yudianto.
Yosep dan Eko merupakan pengacara dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang merupakan debitur di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sementara, Dadan diduga merupakan penghubung antara Hasbi dengan Yosep dan Eko.
KPK menyatakan bakal mendalami dugaan keterlibatan Hasbi dalam perkara ini.
KPK telah mengumumkan 15 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung nonaktif yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Terbaru, KPK menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi sebagai tersangka baru. Wahyudi diduga berperan sebagai pemberi suap ke tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo (EW).
Sedangkan, 11 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN); Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP); Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); serta dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).
Tersangka berikutnya, dua orang PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); dua orang pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua orang debitur koperasi simpan pinjam Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Pada perkara ini, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, disangkakan sebagai penerima suap. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.