Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan anggota DPR RI dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Kamis dini hari (28/3). Beredar informasi, anggota dewan yang tertangkap adalah Bowo Sidik Pangarso, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
“Dini hari tadi, KPK mengamankan satu anggota DPR RI,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Kamis, (28/3).
Saat ini, kata dia, anggota DPR tersebut sudah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan kali ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan KPK sebelumnya yang mengamankan tujuh orang berasal dari unsur direksi BUMN, swasta, dan pengemudi.
“Dengan demikian, sampai pagi ini delapan orang diamankan dalam OTT di Jakarta sejak Rabu sore hingga Kamis dini hari," ucap Febri.
Adapun OTT KPK terhadap delapan orang tersebut merupakan terkait kasus distribusi pupuk menggunakan kapal. Namun, belum bisa dipastikan lebih lanjut distribusi pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi. KPK menduga telah terjadi transaksi atau dugaan penyerahan uang dalam kegiatan tersebut.
“Transaksi ini diindikasikan terkait dengan distribusi pupuk melalui kapal. Jadi, kami menduga ada transaksi yang melibatkan sejumlah pihak, salah satunya BUMN yang memproduksi dan mengelola pupuk. Pupuk ini didistribusikan pakai kapal pihak swasta,” ujarnya.
Menurut Febri, KPK mengidentifikasi dugaan pemberian suap yang dilakukan bukan hanya kali ini saja. Artinya, ini bukan pemberian pertama. Sebelumnya, diindikasikan ada penerimaan-penerimaan lain yang telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Selain mengamankan delapan orang, KPK juga turut menyita barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS serta satu unit mobil. Mobil tersebut turut diamankan karena diduga digunakan untuk mengantarkan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam transaksi suap ini.
"Itu salah satu barang bukti awal yang juga kami amankan, karena kami mengamankan driver yang membawa mobil tersebut sekaligus berada di lokasi. Kami bawa ke kantor KPK untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut," kata Febri.
Saat ini, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang telah diamankan dalam OTT tersebut. (Ant)